Berita Muratara

Sedang Asyik Pacaran, Remaja di Muratara Ditodong dan Dipaksa Berhubungan Badan, Ini Kronologinya

Pasangan yang sedang asyik pacaran menjadi korban penodongan oleh dua pria berinisial DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun)

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Penodongan. Pasangan yang sedang asyik pacaran menjadi korban penodongan oleh dua pria berinisial DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Pasangan yang sedang asyik pacaran menjadi korban penodongan oleh dua pria berinisial DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun).

Selain diambil handphone dan uang, pasangan ini juga dipaksa berhubungan badan.

Dua penodong ini telah diringkus polisi.

Keduanya disangkakan atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual.

Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar mengatakan, anggotanya telah menangkap dua pemuda tersebut.

Bupati Boven Digoel, Papua Benediktus Tewas Setelah Selesai Berhubungan Intim

Warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

Keduanya langsung dibawa ke kantor Polsek Nibung untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan," kata AKP Denhar kepada Tribunsumsel.com, Rabu (15/1/2020).

Kasus dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman pembunuhan dan memaksa orang berbuat pelecehan seksual yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi 28 Desember 2019 lalu.

Kedua tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 368 KUHP.

Diajak ke Rumah Pacar Karena Lagi Sepi, Tapi Nasib Pria Palembang Ini Malah Begini

Informasi yang dihimpun, tersangka DAV dan PAL memaksa sepasang remaja yang sedang berduaan agar berhubungan badan di hadapan mereka.

Sepasang remaja yang menjadi korban dari dua pemuda ini yakni TR (18) pria berstatus mahasiswa dan ND (14) wanita berstatus pelajar.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara dan dikabarkan berstatus teman dekat atau pacaran.

Dua pria di Muratara, DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun), ditangkap polisi. Keduanya menodong dan memaksa sejoli pacaran untuk berhubungan badan.
Dua pria di Muratara, DAV (38 tahun) dan PAL (26 tahun), ditangkap polisi. Keduanya menodong dan memaksa sejoli pacaran untuk berhubungan badan. (Istimewa)

Kronologi

Awalnya sepasang remaja TR dan ND sedang berduaan duduk di atas sepeda motor di perkebunan sawit Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung.

Tiba-tiba datang kedua tersangka DAV dan PAL langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengancam kedua korban.

Kedua tersangka memegang tangan dan menempelkan pisau ke leher korban pria lalu mengambil handphone merk OPPO Neo 7 di saku celana korban.

Sambil mengancam akan membunuh korban TR, kedua tersangka kemudian meminta korban wanita ND agar menyerahkan handphone dan uang.

Namun ND tak membawa handphone dan juga tak punya uang.

ND kemudian dipaksa oleh kedua tersangka untuk pulang mengambil handphone dan uang.

ND kemudian pulang ke rumahnya mengambil uang Rp 300 ribu dan handphone merk Xiaomi Redmi A5 untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Pagaralam Masuk Musim Paceklik, Kapolres Minta Warga Tingkatkan Keamanan dan Aktifkan Poskamling

Tak sampai di situ, sebelum melepaskan korban, kedua tersangka menyuruh kedua korban agar berhubungan badan di hadapan mereka.

Karena kedua korban tidak mau, akhirnya kedua tersangka menyuruh korban wanita ND oral seks dengan korban pria TR.

Adegan selama 5 menit ini direkam pakai handphone.

Setelah melakukan oral seks, kedua korban disuruh pulang sambil diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved