3 Anggota Polisi Pesta Narkoba di Dalam Asrama Sabhara Polda

3 Anggota Polisi Pesta Narkoba di Dalam Asrama Sabhara Aksi gila tiga anggota polisi yang menggunakan asrama Sabhara sebagai lokasi pesta narkoba.

Tribun Jateng
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi gila tiga anggota polisi yang menggunakan asrama Sabhara sebagai lokasi pesta narkoba.

Tiga anggota polisi yang terlibat pesta narkoba di asrama Sabhara Polda Maluku bersama seorang wanita muda dan seorang pria lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka

setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

Saat Pulang Selalu Bawa Uang, Bocah 12 Tahun Ngaku Uang Didapat Setelah Dirudapaksa Tetangga

“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, saat gelar tersangka dan barang bukti di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020) sore.

Roem menuturkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga lainnya itu sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tidak akan kami lindungi karena ini sudah menjadi komitmen kami dan itu sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ujar dia.

Jalintim Palembang-Betung-Jambi Tahun Ini Diperbaiki dengan Anggaran Rp500 Miliar Lebih 

Selain proses pidana, lanjut dia, ketiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu juga akan diposes secara kode etik.

Jika nanti terbukti bersalah, maka ketiga oknum anggota tersebut bisa saja dipecat dari anggota polisi.

“Masih ada 7.000 anggota yang baik dan kami tidak akan segan-segan memecat anggota yang berbuat salah. Intinya, pemecatan terhadap anggota yang bersalah ini untuk melindungi anggota yang baik-baik itu,” ungkap dia.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka termasuk tiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kombes Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dikonsumsi saat pesta narkoba itu dibeli dari Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat ini penjual sabu masih terus didalami.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, tiga oknum anggota polisi yakni Bripka IL alias Ilo, Brigpol E alias Evan dan Brigpol AM diringkus tim gabungan dari Reserse Narkoba Polda Maluku, Propam dan petugas Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, seusai pesta barkoba bersama dua warga lainnya SU dan HL, di asrama Ditsabhara Polda Maluku, di kawasan Tantui, Ambon, Senin (13/1/2020) pukul 02.00 WIT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved