Berita OKI
Keluarga Panik Lihat Darah, AP Bocah di Lempuing OKI Korban Pelecehan Seksual di Rumah Tetangga
Pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Korbannya bocah kecil berinisial AP yang ketika itu sedang bermain di rumah tetangganya.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kabag Humas Polres OKI IPTU Iryansyah mengatakan, pelaku diringkus setelah diketahui telah melakukan hal bejat tersebut kepada anak tetangganya sendiri.
"Rumah pelaku dan korban ini tidak jauh, masih berdekatan. Pelaku mengambil kesempatan saat korban sedang bermain," ujarnya, Senin (13/1/2020).
• BREAKING NEWS : Praperadilan Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditolak Pengadilan, Polda Sumsel Menang
Dikatakan lebih lanjut oleh Iryansyah, bahwa kejadian bermula ketika Jumat (10/1/2020) lalu, AP datang untuk bermain ke rumah terlapor yang kebetulan berdekatan.
"Waktu itu sekitar jam 08.00 pagi, AP datang kerumah tetangganya, beberapa jam kemudian istri dari terlapor tiba-tiba mengantar korban pulang ke rumahnya,"
"Sambil berteriak istri terlapor memanggil pelapor karena melihat pada celana dalam korban terdapat bercak darah," ucap Iryansyah.
Kemudian keluarga korban dengan keadaan panik, seketika membawa anaknya ke puskesmas terdekat.
"Mengetahui hal itu, orang tua langsung membawa korban ke Puskesmas Desa Tugu mulyo dan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa ada luka robek dibagian kelamin anaknya," jelasnya.
Dijelaskannya, Tim Macan Komering Polsek Lempuing langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
• Tidur di Atas Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter yang Terjebak di Dalam Kasur, Rohimah Tak Sadar
Setelah memenuhi bukti permulaan yang cukup, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat bukti lengkap tepat jam 8 pagi, tim yang di pimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku RS (23 tahun) yang ketika itu sedang bersantai di rumahnya," ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek Lempuing guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Celana pendek korban, 1 Celana levis milik pelaku, 1 baju kaos milik pelaku dan Visum et revertum telah diamankan petugas," tutupnya.