Mantan Caleg Sumsel di OTT KPU

Ini Kronologi Perebutan Kursi DPR RI Dapil Sumsel 1 dan Perolehan Suara Harun Masiku

Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribunnews
KPK menangkap Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing.

"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Dikatakan, tim saat ini masih menghitung uang tersebut dan mengonfirmasinya kepada delapan orang yang kini sedang diperiksa intensif, termasuk Wahyu Setiawan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti uang dalam pecahan asing.

Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp400 juta.

Para pihak, termasuk Wahyu serta sejumlah pihak lain diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR.

"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.

Harun Masiku merupakan caleg PDIP untuk DPR pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6.

Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.

Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun.

Namun, KPU menolaknya.

Wahyu kemudian diduga melobi Harun supaya dapat duduk di DPR.

Meski demikian Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap tersebut.

Pun termasuk mengungkap identitas pihak yang telah diamankan.

"Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili dikutip dari tribunnews.com.

Kronologi Perebutan Kursi

Perebutan kursi itu bermula dari wafatnya adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas yaitu Nazarudin Kiemas.

Nazarudin meninggal pada 26 Maret 2019, sebelum coblosan Pemilu 2019 pada 17 April.

Meski begitu, almarhum tetap mendapat suara terbanyak, karena fotonya masih terpampang dalam kertas suara.

Berdasarkan hasil rekap KPU Sumsel, dalam Pemilu Legislatif 2019 lalu, meski suara yang didapat alm Nazarudin tertinggi dibanding caleg lainnya di PDIP, namun suaranya dikembalikan ke suara sah partai menjadi 145.752 suara, sedangkan suara Nazarudin di buat nol.

Sedangkan diurutan kedua suara terbanyak di dapil Sumsel I dari PDIP, diraih Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara, disusul Darmadi Jufri 26.103 suara.

Kemudian Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara dan Irwab Tongari meraih 4.240 suara.

"Berdasarkan hasil rekap, Riesky memiliki suara terbanyak, sedangkan Harun Masiku berada diurutan ke lima," kata Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Kamis (9/1/2020).

Kelly mengatakan ia belum mau berkomentar terkait kasus yang menimpah pimpinanya tersebut dan hal itu ranahnya KPU RI.

"Soal OTT komisioner KPU RI, kita no coment yo karena bukan ranah kita, biar statemen pimpinan kami KPU RI saja. Jadi kita menunggu komper pers KPK akan diteruskan KPU RI, jelasnya.

Ditambahkan Kelly, pihaknya belum mengetahui secara pasti jika kasus OTT yang menyeret Komisioner KPU RI yang berasal dari proses pencalegan DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I pada Pemilu legislatif 2019 lalu.

Akan tetapi pihaknya tetap tidak bisa berandai- andai soal itu.

Namun, jika ada proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, dan ada mekanisme serta siapa yang berhak menggantikannya.

"Jika ada proses PAW, seperti Riesky dipecat, maka yang naik menggantikannya adalah peraih suara terbanyak selanjutnya, bukan langsung melompat itu tidak bisa," bebernya.

Sementara mantan caleg DPR RI PDIP Dapil Sumsel I yang suaranya dibawah Riesky, Darmadi Jufri menyatakan jika memang benar ada kongkalikong mendepak Riezky dan ingin menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI, hal itu tidak benar dan dianggap sangat zolim.

"Kalau memang PAW karena Riezky melakukan kesalahan, maka berikutnya hak kursi di saya jika merujuk pada aturan KPU. Jadi masih lama kalau di Harun itu mau menggantikannya," beber Darmadi, seraya menambahkan untuk pergantian merupakan hak partai.

Dilanjutkan Darmadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum yang dilakukan penegak hukum (KPK).

"Semuanya kita serahkan ke proses hukum yang berlaku saja, dan kita harus menghormatinya," pungkas mantan anggota DPRD Sumsel ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved