Mantan Caleg Sumsel di OTT KPU
Ini Kronologi Perebutan Kursi DPR RI Dapil Sumsel 1 dan Perolehan Suara Harun Masiku
Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Akan tetapi pihaknya tetap tidak bisa berandai- andai soal itu.
Namun, jika ada proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, dan ada mekanisme serta siapa yang berhak menggantikannya.
"Jika ada proses PAW, seperti Riesky dipecat, maka yang naik menggantikannya adalah peraih suara terbanyak selanjutnya, bukan langsung melompat itu tidak bisa," bebernya.
Sementara mantan caleg DPR RI PDIP Dapil Sumsel I yang suaranya dibawah Riesky, Darmadi Jufri menyatakan jika memang benar ada kongkalikong mendepak Riezky dan ingin menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI, hal itu tidak benar dan dianggap sangat zolim.
"Kalau memang PAW karena Riezky melakukan kesalahan, maka berikutnya hak kursi di saya jika merujuk pada aturan KPU. Jadi masih lama kalau di Harun itu mau menggantikannya," beber Darmadi, seraya menambahkan untuk pergantian merupakan hak partai.
Dilanjutkan Darmadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum yang dilakukan penegak hukum (KPK).
"Semuanya kita serahkan ke proses hukum yang berlaku saja, dan kita harus menghormatinya," pungkas mantan anggota DPRD Sumsel ini.