Berita Selebriti
Fakta-fakta Putra Sulung Ayu Azhari, Axel Djody yang Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Api
Termasuk penyelidakan mendalam oleh Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui asal usul senjata api yang digunakan oleh pelaku Abdul Malik (AM).
Dari tahapan administrasi, tes kesehatan fisik dan mental, hingga tes wawancara serta questioner.
Pemerintah telah menyiapkan hukuman berat bagi warga negara Indonesia yang terbukti secara hukum menyalahgunakan senjata api.
Hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen" (Stbl. 1948 No.17).
Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/DRT/1951 menyebutkan, pada dasarnya setiap warga negara indonesia yang tidak memiliki hak 'bersentuhan' dengan senjata api bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal ini berbunyi:
"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"
Selengkapnya UU nomor 12/DRT/1951 bisa dilihat di sini
Disclaimer:
Jika ADG terbukti sah secara hukum atau dalam putusan persidangan terbukti melakukan jual beli senjata ilegal, ia bisa diancam dengan pidana di atas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Daryono) (Kompas.com/ Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Axel Anak Ayu Azhari yang Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Api kepada Koboi Lamborghini