Dua Pemuda Perkosa Siswi SD Dua Hari Berturut-turut, Pelaku Kenal Korban dari Medsos
Dua pemuda asal Takalar Sulawesi Selatan mencabuli siswi SD berinisial DS. Kedua pemuda itu bernama Ahmad alias Rendi (18) warga Dusun Kunjung
TRIBUNSUMSEL.COM - Dua pemuda asal Takalar Sulawesi Selatan mencabuli siswi SD berinisial DS.
Kedua pemuda itu bernama Ahmad alias Rendi (18) warga Dusun Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar dan seorang pelajar SMK Negeri 2 berinisial A (16) warga Kecamatan Pallantikang.
Keduanya diduga telah memperkosa DS (12) selama dua hari.
Kepala Polres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta yang dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020) mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan pemerkosaan terhadap anak, Selasa (7/1/2020).
Kedua tersangka dilaporkan telah memperkosa korban pada Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah tetangga tersangka Akbar, Thamrin.
“Kedua tersangka baru dua hari kenalan dengan korban di media sosial.
Dari perkenalan itu, kedua tersangka lalu menjemput korban di depan rumahnya dengan mengendarai motor.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah tetangga tersangka Akbar,” katanya.
Di rumah itulah, kata Gani, kedua tersangka mencabuli korban.
• Ini Kronologi Perebutan Kursi DPR RI Dapil Sumsel 1 dan Perolehan Suara Harun Masiku
Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua tersangka kemudian membawa korban ke tempat lain, di sebuah rumah kosong di Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.
“Di rumah kosong itu, kedua tersangka kembali mencabuli korban berkali-kali. Senin (6/1/2020), kedua tersangka lalu membawa korban ke rumah rekannya di Toppejawa, Desa Toppejawa, Kecamatan Marbo.
• Anak Ayu Azhari Dapat Rp 9 Juta Dari Perantara Jual Senjata Api Ilegal
Di rumah itu, korban kembali dicabuli oleh kedua tersangka berkali-kali hingga Selasa (7/1/2020),” terangnya.
Selasa malam, lanjut Gani, pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan anak yang dilakukan kedua tersangka.
Tidak menunggu lama, polisi pun langsung mencari kedua tersangka dan berhasil meringkusnya di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan.
“Kedua tersangka sudah ditahan di markas Polres Takalar dan dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
