Berita Prabumulih
Tingkatkan Disiplin, ASN Pemkot Prabumulih Harus 4 Kali Presensi Dalam Sehari
Presensi empat kali telah kita mulai sejak 2 Januari hingga 31 Januari, tapi Januari ini kita baru uji coba dan efektifnya mulai Februari
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Untuk menertibkan disiplin pegawai agar tidak hanya datang absen lalu pulang, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberlakukan presensi pegawai empat kali sehari.
Empat kali presensi itu berdasarkan pengumuman yakni absen pertama saat masuk kerja antara pukul 06.15 hingga 07.30, absen kedua saat istirahat siang antara pukul 11.30 hingga pukul 12.00.
Lalu absen ke tiga masuk dari istirahat antara pukul 13.00 hingga 13.30 dan absen ke empat yakni pulang kerja antara pukul 16.00 hingga pukul 17.15.
"Presensi empat kali telah kita mulai sejak 2 Januari hingga 31 Januari, tapi Januari ini kita baru uji coba dan efektifnya mulai Februari disebabkan kita masih ada kendala jaringan dan lainnya," ungkap Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Beny Rizal SH MH ketika diwawancarai, Rabu (08/01/2020).
Beny menuturkan, finger print pegawai kali ini dilengkapi dengan alat perekam retina mata sehingga akan lebih akurat sehingga otomatis yang menggunakan sidik jari lama tidak bisa lagi.
"Saat ini finger print baru ada di lantai dasar, lantai 3, 5 dan 7 di Pemkot Prabumulih. Tujuan absen empat kali ini untuk menegakkan disiplin pegawai, lihat saja selama ini siang sepi dan pukul 16.00 saat akan pulang ramai, kalau sekarang lihat sendiri ramai sekali pegawai pemkot Prabumulih ini," bebernya.
Dengan adanya presensi ini menurut Beny, pegawai yang biasanya pulang istirahat dan tidak kembali secara otomatis akan ke kantor lagi dan selain itu kinerja dalam lingkungan pekerjaan akan kembali meningkat.
"Sebetulnya penerapan ini sudah dilakukan dimana-mana tapi karena di kita baru jadi kesannya menyusahkan, sebetulnya sebagai pegawai yang memiliki rasa tanggungjawab tidak ada masalah dan bukan beban untuk absensi," tegasnya.
Ditanya bagaimana jika ada pegawai tidak absensi dan tidak masuk, pria yang pernah menjabat Kabag Hukum Pemkot Prabumulih ini menjelaskan jika terkait hal itu ada aturan berlaku dan jelas ada mengatur masalah sanksi.
"Jika tidak absen dan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, maka TPP atau TKD dipotong 5 persen, tinggal kali kan saja berapa hari tidak masuk akan dipotong dan tidak dibayar," tegasnya.
Lebih lanjut Beny menuturkan, kedepan absensi finger print 4 kali sehari akan diberlakukan dari Kecamatan hingga kelurahan serta UPTD.
"Untuk instansi diluar Pemkot akan diminta mengadakan sendiri fingger print dan untuk kelurahan dan kecamatan nanti akan kita adakan Februari nanti. Idealnya kita masih bituh 30-40 finger print lagi mengingat ada 22 Kelurahan, 6 kecamatan, belum UPTD dan Dinas," tuturnya.
Pemberlakukan absensi 4 kali dalam satu hari ini sendiri menimbulkan pro dan kontra bagi para pegawai.
Mulyadi Musa yang merupakan satu diantara ASN mengaku sebagai pegawai pihaknya siap mengikuti peraturan pemkot Prabumulih dengan absen ditentukan.
"Aturan ini diterapkankan pasti sudah dikaji dan ada dampak positifnya, namun hendaknya jangan hanya rajin absen saja tapi harus diimbangi dengan kinerja."
"Percuma juga absensi lengkap tapi bekerja tidak bisa, jadi sebagai ASN itu harus ada yang dikerjakan di kantor masing-masing karena kita mendapat gaji dari uang rakyat dan itu harus dipertanggungjawabkan dengan kinerja bagus," ungkapnya.
Sementara pegawai lainnya yang enggan menyebutkan nama mengaku kebijakan Pemkot menerapkan absensi 4 kali tersebut terlalu berlebihan dan membuat kinerja tidak efektif.
"Ngalahi minum obat, minum obat bae tiga kali sehari, ini absen 4 kali sehari. Terus jugo kalo kito begawi dikit-dikit absen laju dak maksimal begawi," kata sumber enggan nama disebutkan itu.