Wakil Bupati OKU Ditetapkan Tersangka
Sidang Praperadilan Tersangka Johan Anuar, Polda Disebut Langgar Peraturan Kapolri
Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel adu dalil di sidang praperadilan yang digelar di Pangadilan Negeri Baturaja
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Tim kuasa hukum Johan Anuar dan tim kuasa hukum Polda Sumsel adu dalil di sidang praperadilan yang digelar di Pangadilan Negeri Baturaja, Selasa (7/1/2020).
Wakil Bupati OKU Johan Anuar mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang didapatnya.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya dengan panitra Syaiful Amri.
Gugatan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan seaku termohon.
pihak termohon diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH dimuka persidangan mengatakan, seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk itu pihak termohon meminta hakim menolak semua gugatan pemohon.
• Johan Anuar Mangkir Panggilan, Pengamat : Penyidik Bisa Periksa Kebenaran Sakit Tersangka
Sebaliknya Johan Anuar melaui kuasa hukumnya Andre Yunialdi, mengungkapkan beberapa fakta bahwa proses penyidikan yang menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka melanggar Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012) tentang proses penyidikan tindak pidana khusus.
Kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa sebelumnya termohon telah melakukan penyidikan atas peristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU.
Pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.
Atas penetapan tersangka tersebut pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon di Pengadian Negeri Baturaja dan didalam putusan dimaksud telah ditetapkan jika Laporan Polisi Nomor:LP/97-A/III/2016/Dit. Reksrimsus tanggal 24 Maret 2018 dihentikan Penyidikan . Kemudian tanggal 28 Februari 2019 penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya SP3 oleh termohon.
• BREAKING NEWS, Ditetapkan Tersangka, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Praperadilkan Polda Sumsel
Menurut kuasa hukum pemohon, apabila kasus tersebut akan dibuka kembali (dilanjutkan) termohon harus menerbitkan surat pencabutan peghentian perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Lebih lanjut pemohon mengatakan, saat ini Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Momor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tangga 5 Oktober 2017.
Menurut kuasa hukum pemohon peristiwa hukum yang sama tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyidikan tersebut telah dihentikan.
Apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis In Idem.
Itu sebabnya pihaknya memohon agar Pengadilan Negeri Baturaja berkenan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. (SP/ Leni Juwita)