Kasus Jiwasraya Jadi Perhatian Habib Rizieq, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Saksi Tapi Nihil Tersangka

Kasus Jiwasraya Jadi Perhatian Habib Rizieq, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Saksi Tapi Nihil Tersangka

Kontan
Asuransi Jiwasraya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Jiwasraya Jadi Perhatian Habib Rizieq, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Saksi Tapi Nihil Tersangka

Dikutip dari bebas.kompas.id, Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah memeriksa 16 dari total 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Besok (8/1/2020), Badan Pemeriksa Keuangan yang digandeng Kejagung untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus Jiwasraya berencana menjelaskan kasus itu ke publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan, pada Selasa (7/1/2020) ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Pihak Rumah Sakit Beberkan 2 Fakta Saat Rizky Febian Lapor Polisi Temukan Lebam di Jenazah Lina

Namun, salah satu di antaranya, dari perusahaan manajer investasi (MI), tidak hadir.

”Kami belum mendapat informasi terkait ketidakhadiran dari pihak MI, tetapi nanti akan kami panggil lagi,” katanya di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta.

Empat orang yang diperiksa itu adalah Handi Surya Adiguna (Kepala Divisi Keagenan Jiwasraya), Sumarsono (Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Jiwasraya periode 2015-2018), Ronang Andrianto (Kepala Divisi Hukum Jiwasraya periode 2015-2018), dan Ida Bagus Adinugraha (Kepala Divisi Pemasaran Jiwasraya).

Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa 12 saksi, baik dari Jiwasraya maupun dari perusahaan MI. Sedikitnya ada 13 perusahaan MI yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Sebanyak empat perusahaan MI sudah diperiksa.

Dari semua saksi yang sudah diperiksa, lanjutnya, Kejagung belum menetapkan tersangka. ”Semua masih pendalaman, masih mengumpulkan alat bukti. Nanti jika sudah cukup, kami bakal umumkan,” katanya.

Ia pun menolak menjelaskan materi penyelidikan karena hal itu menjadi rahasia penyidik.

Menurut rencana, Kejagung akan melanjutkan pemeriksaan saksi hingga Kamis (9/1/2020). Kejagung juga telah mencegah 10 orang (yang juga bagian dari total 24 saksi) untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Asmawi Syam, serta mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna. Selain itu, tujuh orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri adalah DYA, HP, MZ, GLA, ERN, HH, dan BT.

”Pencegahan ke luar negeri itu tujuannya untuk memudahkan kami. Kami harapkan mereka kooperatif. Pada saat diperlukan untuk dimintai keterangan, posisi mereka berada di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, ada kejanggalan investasi yang dilakukan Jiwasraya. Mayoritas investasi ditempatkan pada lembaga yang tak bisa dipercaya. Sejauh ini, kerugian negara diperkirakan Rp 13,7 triliun.

Investigasi BPK

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, BPK akan menjelaskan kasus Jiwasraya besok, Rabu (8/1/2020).

”Besok saya akan jelaskan, jadi jangan tanya soal Jiwasraya sama saya hari ini,” katanya.

Sehari sebelumnya, Senin (6/1/2020), Agung mengatakan telah berkomunikasi intens dengan Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

Laporan mengenai Jiwasraya pun sudah masuk ke BPK, Senin.

Dia juga menjelaskan investigasi kasus Jiwasraya oleh BPK akan mengacu pada berbagai indikasi, salah satunya soal besaran kerugian negara dari kasus fraud Jiwasraya.

”Kita tunggu tanggal 8 nanti. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya. Bukan laporan keuangannya, Jiwasraya-nya yang akan kita investigasi,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan di Kejagung sejak 17 Desember 2019 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Namun, dalam surat itu, belum ada penetapan tersangka.

Pada Oktober 2018, Asmawi Syam yang menjabat Direktur Utama Jiwasraya pada Agustus-November 2018 mengumumkan Jiwasraya gagal bayar polis produk asuransi tabungan rencana atau JS Saving Plan Rp 802 miliar. Likuiditas Jiwasraya tidak lagi cukup membayar polis JS Saving Plan yang jatuh tempo setiap tahun (Kompas, 28/12/2019).

Menurut Asnawi, JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya sejak 2012 bermasalah. Imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi dan risiko investasi sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.

Dengan minimal investasi Rp 100 juta, pemegang polis JS Saving Plan akan mendapatkan imbal hasil 13 persen pada 2013. Imbal hasil berangsur turun jadi 9 persen tahun 2018.

Jatuh tempo JS Saving Plan hanya satu tahun, tetapi pemegang polis mendapat jaminan asuransi jiwa selama lima tahun.

Pesan Habib Rizieq

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikunjungi Wakil Sekjen DPP Gerindra Andre Rosiade di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (5/1/2020).

Melalui akun Twitter-nya, Andre Rosiade mengunjungi kediaman Rizieq Shihab yang berada di Kota Mekkah.

Dalam pertemuan tersebut, Rizieq Shihab menitipkan pesan untuk membongkar kasus Jiwasraya.

Rizieq Shihab berpesan agar pelaku dihukum dan uang rakyat terselamatkan.

"Alhamdulillah, tgl 5 Januari 2020. Sy bertemu dgn Habib Rizieq Shihab di kediaman beliau di Mekkah.

Beliau menitipkan agar sy dan teman2 agar tetap Isiqomah utk membongkar kasus Jiwasraya.

Agar Pelaku dapat di hukum dan uang Rakyat dapat diselamatkan," tulis Andre.

Sementara itu Rizieq Shihab mengaku senang mendapat kunjungan Andre Rosiade.

"Hari ini saya senang berjumpa dengan Andre Rosiade, yang sampai saat ini tetap konsisten membela kepentingan rakyat," ucapnya.

Rizieq Shihab berpesan kepada Andre Rosiade agar senantiasa mengawal kasus Jiwasraya.

"Saya atas nama seluruh keluarga besar FPI, GNPF Ulama, kami mengamanatkan kepada bung Andre Rosiade untuk kawal terus Jiwasraya gate," ujarnya.

Rizieq Shihab juga meminta agar siapa saja yang terlibat dalam kasus Jiwasraya harus dihukum.

"Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum," ucapnya.

"Kejar mereka, proses mereka, dan seret mereka ke pengadilan, dan jebloskan ke penjara mereka-mereka yang bersalah yang sudah merampok uang rakyat," lanjutnya.

Rizieq Shihab meminta agar pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Keadilan harus ditegakkan," ujar Rizieq Shihab.

Sementara itu Andre Rosiade mengungkapkan kesiapannya untuk membela penuntasan kasus tersebut.

"Insya Allah kita akan bela, kita pastikan uang takyat tidak akan hilang," ujar Andre Rosiade.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved