Berita Muratara

LPPAS Amankan Satu Perahu Milik Penyetrum Ikan di Muratara

Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengamankan satu unit perahu ketek

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan satu unit perahu ketek. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengamankan satu unit perahu ketek.

Perahu yang digunakan warga menyetrum ikan tersebut diamankan di perairan Sungai Rawas, Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit.

"Kami cuma dapat perahunya saja, pelaku penyetrumnya tidak dapat," kata Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri kepada Tribunsumsel.com, Senin (6/1/2020).

Samsul mengatakan, masih ada sekitar enam titik lokasi sering terjadi aksi pengerusakan biota sungai.

Samsul mengimbau, masyarakat yang masih melihat warga melakukan penyentruman ikan di sungai agar melapor ke kantor LPPAS Muratara.

"Laporkan saja, identitas pelapor pasti kami lindungi. Alamat kami di Rupit atau bisa lewat telepon atau SMS ke nomor 085378802255," ujarnya.

Samsul menambahkan, LPPAS Muratara tak henti-hentinya mengimbau para pelaku penyentrum ikan agar berhenti menangkap ikan dengan cara ilegal.

"Kami akan bergerak terus jika masih ada warga yang menangkap ikan dengan cara ilegal, kami rutin patroli sungai," tegasnya.

Wakil Bupati Muratara Devi Suhartoni selaku inisiator LPPAS Muratara menegaskan kepada warganya yang masih menyetrum ikan agar berhenti sebelum ditindak tegas.

"Kami tidak main-main dengan program ini, yang masih nyetrum berhentilah, sebelum kami bertindak tegas, jangan anggap remeh, akan kami kejar terus," kata Devi.

"Program ini juga sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Muratara pada tanggal 19 April 2016," tambah dia.

Menurut dia, kebijakan Pemkab Muratara tentang pelarangan penyetruman ikan sungai berdampak langsung pada meningkatnya sumber ekonomi bagi masyarakat.

Banyak nelayan tradisional yang mengeluh karena susah mencari ikan akibat penyetruman, sebab setrum bisa membunuh anak-anak ikan.

"Kalau ikan langka, otomatis harganya di pasar jadi mahal, masyarakat juga yang dirugikan," ujarnya.

Devi menambahkan, pelarangan penyentruman terhadap biota sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.

"Penyetruman ikan dapat merusak ekosistem biota sungai, maka kami terus jaga sungai dari pelaku-pelaku penyetruman ikan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved