Wakil Bupati OKU Ditetapkan Tersangka

2 Kali Mangkir, Wakil Bupati OKU Akan Dijemput Paksa Jika Tidak Penuhi Panggilan Ulang  

Mangkirnya Johan Anuar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12/2020).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kasus korupsi pembelian lahan kuburan Baturaja menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

Hari ini, Senin (6/5/2020), Johan Anuar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sumsel.

Akan tetapi, Johan Anuar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mangkirnya Johan Anuar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12/2020).

"Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka . Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Supriadi.

Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Johan Anuar dengan alasan rapat keluar kota.

Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi Johan Anuar juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik kembali melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan Johan Anuar sebagai tersangka.

Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anuar Mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1/2020) mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik."

"Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka," ungkapnya.

Praperadilkan Polda Sumsel

Wakil Bupati OKU Johan Anuar mempraperadilkan Polda Sumsel terkait kedua kalinya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya Johan Anuar sudah pernah menang saat memprareperadilkan Polda Sumsel saat pertama kali ditetapkan tersangka.

Sidang praperadilan orang nomor 2 dikabupaten Berjuluk Bumi Sebimbing Sekudang ini digelar di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (6/1/2020).

Sidang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dengan panitia Syaiful.

Dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati.

Sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kombes Pol MI Jhon Mangundap, AKBP Ambran Rudy Novianto, AKBP Herwansyah Saidi, dan Kompol Asep Durhaman.

Pengacara pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperdilan terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum pemohon menegaskan, pemohon mengajukan praperadilan karena menilai dari proses penetapan tersangka tidak sah dan ada kejanggalan-kejanggalan.

Namun kuasa hukum pemohon belum bersedia memberikan keterangan secara detil point-point yang dinilai janggal dalam penetapan Johan Anuar sebagai tersangka.

”Nantilah kita lihat fakta dipersidangan karena di sidang perdana ini belum masuk materi,” jelas Andre.

Kuasa hukum pemohon meminta awak media yang meliput sidang praperadilan ini agar bersabar karena sidang baru mengungkapkan proses penetapan pemohon sebagai tersangka yang dinilai banyak kejanggalan , dan belum masuk meteri.

Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (7/1/2020) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan replik.

Kasus Lahan Kuburan

Wakil Bupati OKU Johan Anwar kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU.

Mantan Ketua DPRD OKU ini, ditetapkan tersangka setelah Subdit 3 Tipikor Ditreskrimum Polda Sumsel kembali melakukan penyelidikan terkait kasus markup pembelian lahan kuburan seluas 20 hektare.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.

"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru. Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.

Padahal, persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anwar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved