Wakil Bupati OKU Ditetapkan Tersangka

2 Kali Mangkir, Wakil Bupati OKU Akan Dijemput Paksa Jika Tidak Penuhi Panggilan Ulang  

Mangkirnya Johan Anuar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12/2020).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kasus korupsi pembelian lahan kuburan Baturaja menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

Hari ini, Senin (6/5/2020), Johan Anuar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sumsel.

Akan tetapi, Johan Anuar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mangkirnya Johan Anuar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12/2020).

"Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka . Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Supriadi.

Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Johan Anuar dengan alasan rapat keluar kota.

Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi Johan Anuar juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik kembali melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan Johan Anuar sebagai tersangka.

Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anuar Mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1/2020) mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik."

"Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka," ungkapnya.

Praperadilkan Polda Sumsel

Wakil Bupati OKU Johan Anuar mempraperadilkan Polda Sumsel terkait kedua kalinya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya Johan Anuar sudah pernah menang saat memprareperadilkan Polda Sumsel saat pertama kali ditetapkan tersangka.

Sidang praperadilan orang nomor 2 dikabupaten Berjuluk Bumi Sebimbing Sekudang ini digelar di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (6/1/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved