Berita Selebriti
Penampilan Medina Zein di Rilis Kasus Narkoba yang Menjeratnya. Sempat Ditegur karena Lama Dandan
Ia menegur ke arah rombongan Medina Zein dan petugas yang mengarah ke lokasi jumpa pers.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sekira pukul 08.53 WIB, rilis kasus Medina Zein digelar pada Jumat (3/1/2020).
Semula, rilis akan digelar pukul 08.00. Artinya hampir 1 jam rilis baru dimulai.
Pukul 08.45, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus duduk di bangku konferensi pers.
“Sudah nggak usah dandan, pakai dandan segala. Wartawan saja nggak dandan,” ujarnya.
Pukul 08.53 WIB, konferensi pers pun dimulai segera setelah Medina datang.
Pebisnis itu mengenakan baju terusan berwarna merah, hijab berwarna hitam, serta riasan tak secetar biasanya.

Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap hasil pemeriksaan assessment Puslabfor Polri terhadap Medina Zein.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang keluar pada Kamis (2/1/2020) itu, Medina dinyatakan belum lama mengonsumsi narkotika jenis metapetamin dan apetamin.
“Hasilnya dia belum lama mengkonsumsi
apetamin dan metapetamin. Untuk MZ tidak bisa terdeteksi karena penggunannya belum lama,” kata Yusri dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).
Saat penangkapan, kata Yusri, polisi hanya menemukan barang bukti sebuah telepon genggam.
Setelah hasil gelar perkara, Medina dinyatakan harus diassesment dan hasilnya pun demikian. Bahwa zat tersebut belum dapat terdeteksi pada Medina.
Mulai hari ini, pebisnis itu pun akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
“Dalam berangkatkan ke sana, dalam kurun waktu 3 bulan untuk melakukan rehab. Akan bertambah atau berkurang itu tergantung dari tim Lemdikpol,” kata Yusri.
Diketahui, Medina Zein diamankan 27 Desember 2019 lalu saat berada di salah satu rumah sakit di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Medina Zein kemudian bawa ke Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa.