Berita Palembang
Pencuri Ini Berani Bohong Pada Kasat Reskrim Palembang, Malu Saat Ketahuan Dusta
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang residivis kasus pencurian yang sangat meresahkan masyarakat kota Palembang
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang residivis kasus pencurian yang sangat meresahkan masyarakat kota Palembang.
Tersangka Noviano alias Kupek (37) ditangkap setelah polisi mendapat dua laporan terkait aksi tersangka membobol rumah di dua lokasi berbeda.
"Ada dua laporan masuk terkait aksi tersangka yang membobol rumah warga pada Maret dan November lalu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono kepada wartawan, Palembang (31/12/2019).
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polrestabes Palembang, tersangka mencuri handphone di sebuah toko di Kecamatan Ilir Timur (IT) II pada 26 Maret lalu.
Tersangka juga dilaporkan mencuri dua unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta di warung nasi di Kecamatan Kalidoni pada 23 November lalu.
"Tersangka ini memang panjang tangan dan sangat meresahkan," kata Nuryono.
Ada hal menarik saat Nuryono menginterogasi tersangka Noviano yang merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian ini.
Tersangka sempat mengelabui petugas saat diinterogasi.
"Berapa kali kamu terjerat kasus kejahatan?" tanya Nuryono.
"Baru dua kali, Pak" jawab tersangka.
"Tersangka bohong, Komandan! Sudah empat kali ini dia (tersangka) ini keluar-masuk penjara," kata Kasubnit Ranmor, Ipda Denny Irawan yang mendampingi Kasat Reskrim saat rilis tersangka.
Tersangka pun hanya tertunduk malu dan mengakui segala perbuatan kejahatannya selama.
"Iya Pak. Saya sudah empat kali keluar-masuk penjara. Pernah kasus kepemilikan ganja, sabu, maling di rumah dan toko punya orang," ujar tersangka.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor matic yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelas Nuryono.