Driver Taksi Online Dirampok
Ternyata Pembunuhan Driver Taksi Online Sudah Direncanakan, Incar Korban Sejak Sore
Dua tersangka pembunuhan, Iwan dan Sulaiman dihadirkan dihadapan wartawan saat gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua tersangka pembunuhan, Iwan dan Sulaiman dihadirkan dihadapan wartawan saat gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
Pada kesempatan itu, Abib Samudra alias Abi atau Iwan (40 tahun) mengaku memiliki dendam pribadi hingga tega menghabisi nyawa Ruslan Sani, driver taksi online.
"Dia pernah menyerempet keponakan saya pakai mobil dia. Keponakan saya sampai terluka, saya dendam," kata Iwan.
Iwan dan rekannya Sulaiman membunuh Ruslan Sani sopir taksol di sebuah wilayah dekat perumahan di Gandus, Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 22.00.
Namun aksi keduanya diketahui warga saat akan membuang tubuh korban di jalan.
"Sebenarnya saya hanya ingin beri pelajaran saja pada korban, namun dia melawan hingga terpaksa kami bunuh," kilah Iwan.
• Detik-detik Penangkapan Perampok Taksi Online, Pacu Mobil 100 Km/Jam dan Lepaskan Tembakan
Iwan mengaku selama empat jam sejak pukul 16.00 hingga 20.00 menggunakan ponsel milik Sulaiman sempat 20 kali membatalkan orderan.
Pada akhirnya, orderan tersebut masuk ke ponsel korban.
"Jujur pak kami sebenarnya tidak ada niat merampok apalagi membunuh korban."
"Saat itu kami hanya ingin memberikan pelajaran dengan korban. Karena beberapa waktu lalu korban perrnah menyerempet keponakan saya yang saat itu masih SD, sedang jalan kaki di dekat flyover , Jakabaring, dan saat itu korban tidak tanggungjawab," ungkap Iwan.
Lantaran banyak membatalkan pesanan, aplikasi milik Sulaiman sempat dua kali diblok oleh aplikator taksi online.
Mereka harus menunggu sekitar 10 menit sampai kembali bisa dipakai lagi untuk melakukan pesanan dan beberapa kali pindah tempat.
• Aksi Heroik Polisi Tangkap Perampok Taksi Online di Gandus, Terluka Kena Sayatan
Hingga akhirnya pesanan dengan titik penjemputan di Jalan Kolonel Atmo tersebut masuk ke aplikasi korban.
Setelah naik dan mobil sampai ke dekat Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus yang menjadi lokasi tujuan, Iwan yang duduk di kursi belakang menanyakan perihal kejadian yang pernah dialami keponakannya kepada korban.
“Saat saya tanya dia (korban-red) malah marah dan lehernya langsung saya jerat pakai tali, tapi korban melawan sampai terlepas."
"Lalu dia mengambil pisau dari tas dan mencoba menusuk Sulaiman, tetapi bisa ditangkap dan ditusukkan ke dia,” aku pria dua anak ini.
Korban pun terus melakukan perlawanan.
"Korban ini melawan pak, tetap melawan sampai beberapa kali ditusuk dan setelah itu dia keluar dari mobil sehingga ada warga yang melihat dan membuat kami panik lalu berusaha kabur,” Iwan melanjutkan.
Sedangkan tersangka Sulaiman yang tercatat sebagai warga Jalan Untung Suropati, Jeluntung, Provinsi Jambi ini mengakui jika baru satu bulan mengenal Abib.
Ia bertemu Abib di sekitar jembatan Ampera dan bercerita sedang mencari mobil yang pernah menabrak keponakannya.
“Saya cuma bantu dia (Abib-red) pesan taksi online pakai ponsel saya."
"Katanya cuma mau memberi pelajaran, tidak sampai ada niat membunuh, dia melawan dan mencoba menusuk saya, tapi saya tahan dan balikkan pisau kena perutnya." kata Sulaiman.
Terkait tuduhan bahwa korban sempat ditembak memakai airsoftgun, Sulaiman memastikan bahwa itu tidak pernah terjadi karena senjata itu tidak ada peluru dan gas nya.
• Pengakuan Pembunuh Driver Taksi Online : Tali Untuk Jerat Putus Karena Korban Berontak
“Saya jamin tidak ditembak, korban hanya dipukul,” ucapnya.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Hal ini (pembunuhan berencana) dibuktikan dengan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal. Kemudian beberapa barang bukti yang disiapkan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban," papar Anom.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman mati," kata Anom menegaskan.