Tahun Baru 2020

Polisi Ringkus Wanita Pemilik 3.302 Ekstasi di Palembang, Diduga Akan Diedarkan Malam Tahun Baru 

Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang lantaran menyimpan 3.302 pil ekstasi

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang lantaran menyimpan 3.302 pil ekstasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang lantaran menyimpan 3.302 pil ekstasi.

IRT itu bernama HY (29 tahun), ditangkap di kediamannya di Jalan Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Kamis (26/12/2019) lalu.

"Ini hasil operasi selama sepekan terakhir. Hasilnya, kita mengamankan seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di lemari pakaian di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi kepada wartawan, Senin (30/12/2019) petang.

Siswandi mengatakan, pil ekstasi yang diamankan dari tangan HY ada tiga jenis, Kodok, Panda dan Warner Bros.

Ketiga jenis pil ekstasi ini merupakan tiga dari lima jenis lainnya yang menjadi target operasi polisi.

"Adapun dua jenis lainnya yakni Spiderman dan Banteng," kata Siswandi.

Kawanan Perampok Menyantroni Rumah Perwira Polres Lubuklinggau Terekam CCTV 

Tidak hanya mengedarkan, berdasarkan hasil tes urine, HY juga positif mengonsumsi narkoba.

Diduga, HY ikut mengendalikan peredaran pil ekstasi bersama suaminya berinisial RO yang kini buron.

"Saat dilakukan penangkapan, suami HY berinisial RO sedang tidak berada di rumah dan kami sedang melakukan pengejaran," ungkap Siswandi.

Pria yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan itu memperkirakan, pil ekstasi tersebut akan dipasarkan untuk pesta tahun baru.

Kisah Sedih Korban Banjir Bandang di Mulak Lahat : Sedekah Batal, Sawah Siap Panen Rusak

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran pil ekstasi pasutri HY dan RO.

"Menjelang tahun baru, pasti banyak narkoba di Palembang. Salah satu celah menembus sindikat peredaran narkoba, di antaranya lewat pasangan suami-istri (HY dan RO) ini," jelas Siswandi.

HY pun dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara HY hanya tertunduk saat dipaparkan polisi.

Ibu satu orang anak ini mengakui pil ekstasi tersebut milik ia dan suaminya.

PALI Darurat Narkoba, BNN Gagalkan Pengiriman Sabu 29 Kg untuk Pesta Tahun Baru

"Suami saya kerja kuli bangunan sambil jualan (pil ekstasi)," kata dia.

Selain HY, polisi juga menangkap seorang pria bernama Heri Junaidi (35) yang kedapatan menyimpan 75 butir pil ekstasi.

"Kita akan berantas peredaran narkoba di Palembang," kata Siswandi menegaskan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved