Modus Polisi Gadungan Perdayai Gadis Hingga Berhasil Mengajak Hubungan Intim

Modus Polisi Gadungan Perdayai Gadis Hingga Berhasil Mengajak Hubungan Intim

Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menjadi polisi gadungan membuat FH berhasil memperdaya seorang gadis.

Seorang pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat diamankan Satreskrim Polres Ketapang.

Dilansir Tribun Pontianak, FH (21) diduga melakukan pencabulan pada seorang gadis di bawah umur, Rabu (25/12/2019) lalu.

Korbannya adalah AH yang masih berstatus sebagai pelajar.

Awalnya, FH mengaku sebagai anggota polisi di Polsek Marau.

Humas Polres Ketapang, Ipda Matalip mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.

"Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby Hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 WIB," kata Matalip, Kamis (26/12/2019).

Kronologi Kejadian

Matalip menjelaskan kronologi berawal dari perkenalan singkat pelaku dan korban melalui WhatsApp pada awal November 2019 lalu.

Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Marau.

Saat pertama kali berkenalan, korban mengira pelaku merupakan polisi yang pernah merazia kendaraan di Ketapang.

Pelaku lantas mengiyakan dan tidak membantah.

Keduanya pun akrab dan saling kontak.

"Setelah perkenalan tersebut, tersangka kemudian bertemu dengan korban," ujar Matalip dikutip Kompas.com.

Hingga akhirnya korban dijemput oleh FH.

"Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan," ucapnya.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada selasa (24/12/2019) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pelaku menjemput korban dengan dalih akan mengajak sarapan pagi," lanjut Matalip.

Pelaku lantas mengajak korban menginap di sebuah losmen yang berada di jalan Tengkawang.

Pelaku pun melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

Setelah mencabuli korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

"Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya."

"Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang," ucap Matalip.

Pelaku berserta barang bukti satu helai baju lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu saat diperiksa, pelaku mengaku pernah mengikuti tes masuk anggota Polri.

Tes tersebut diikuti pelaku pada 2016.

Namun, pelaku gagal dalam seleksi.

Kini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.

"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tutupnya.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria) (Kompas.com/Hendra Cipta/Hamzah Arfah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved