Rikie Kaget Tiba-tiba Polisi Sudah di Kamarnya. Simpan Sabu di Kotak Rokok

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kemuning Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Tersangka Rikie Setiawan saat diamankan anggota Polsek Kemuning Palembang, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sedang tertidur pulas di kamarnya, Rikie Setiawan (19) dikagetkan dengan kedatangan polisi di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (23/12/2019) pukul 16.00 WIB.

Ia yang diduga pengedar narkoba jenis sabu itu tidak dapat berkutik lagi.

Terlebih polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seharga Rp1 juta yang disimpannya di dalam kotak rokok, tak jauh dari tempatnya tidur.

Tersangka yang diamankan mengaku kepada polisi sabu itu memang miliknya.

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kemuning Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut baru saja dibelinya dan akan dijual kembali.

Sabu seharga Rp 1 juta tersebut rencananya akan dipecah-pecah kembali menjadi paket kecil yang di jual Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paketnya.

"Aku beli di kawasan 9 Ilir dengan A. Satu paket sedang itu aku beli Rp1 juta dan rencananya akan dipecah lagi jadi delapan paket kecil," ungkapnya saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Sabtu (28/12/2019).

Tersangka mengaku, bila ia baru dua Minggu menjadi mengedar sabu.

Awalnya, ia sebagai pengguna.

Karena tidak mau rugi sebagai pengguna, ia memutuskan untuk menjadi pengedar.

Keuntungannya, ia dapat menggunakan sabu tetapi juga bisa mengedarkan sabu.

"Aku pakai juga, dari paket yang aku beli tadi. Jadi aku pakai dapat jual juga dapat," katanya.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Angkatan 66 Lorong Anggrek, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang.

"Kami mendapat informasi, di rumah tersangka ini sering menjadi tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap saat sedang tidur di dalam kamarnya," ujarnya.

Polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga mengamankan satu paket sedang sabu seharga Rp 1juta, delapan bungkus plastik transparan dan satu unit timbangan digital.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved