Berita Pendidikan
Tata Cara dan Syarat Usul Mutasi Pindah Sekolah Bagi Siswa Dalam dan Luar Kota
Kalau mau mutasi siswa atau anak ternyata memiliki banyak proses juga namun bisa dilakukan dalam hitungan menit jika berkas semua lengkap
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Mutasi atau pindah sekolah sering kita dengar dan biasa terjadi di setiap sekolah.
Bahkan banyak yang tidak tahu, ternyata kalau mau mutasi siswa atau anak ternyata memiliki banyak proses juga namun bisa dilakukan dalam hitungan menit jika berkas semua lengkap.
Begini cara mutasi siswa baik di dalam kota maupun luar kota Palembang berdasarkan peraturan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
1. Pemohon mengajukan berkas
2. Verifikasi data oleh petugas
3. Pengetikan surat pengantar
4. Penelitian oleh kepala seksi
5. Pengesahan oleh kabid
6. Penyerahan berkas kepada pemohon
A. Persyaratan Mutasi Dalam Kota
1. Permohonan orangtua/wali
2. Surat keterangan pindah sekolah asal diketahui kepala UPTD Kecamatan
3. Surat rekomendasi sekolah yang dituju dan diketahui kepala UPTD Kecamatan
4. Map Polio 1 Lembar
B. Persyaratan Mutasi Luar Kota
1. Permohonan orangtua/wali
2. Surat keterangan pindah sekolah asal diketahui kepala UPTD Kecamatan
3. Map Polio 1 Lembar
Proses 10 sampai 20 Menit dan gratis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-sekolah-dengan-pagar.jpg)