Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Masuk Jebakan Polisi di Lubuklinggau

Rio Andri warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dibekuk Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Kedua tersangka saat dirilis oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Rio Andri warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dibekuk Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Pengedar narkoba berusia 35 tahun ini diamankan setelah masuk jebakan polisi yang menyamar menjadi pembeli di Jl Durian 1, RT 04 Kelurahan Taba Jemekeh, Kamis (26/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB kemarin.

Dari tanggannya polisi mengamankan barang bukti 48,5 butir cokelat pil diduga exstasi, kemudian plastik putih diduga sabu-sabu seberat 100,85 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didamping Waka Polres Kompol Raphael B Jaya Lingga dan Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menyampaikan, penangkapan bermula saat anggota sering mendapat informasi tersangka sering mengedarkan narkoba.

"Kemudian anggota kita melakukan undorcover buy dengan berjanjian dengan tersangka di Jl Durian 1," kata Dwi saat menyampaikan rilis pada wartawan, Kamis (27/12/2019).

Lalu anggota narkoba Polres Lubuklinggau menunggu di TKP, kemudian tersangka Rio datang tanpa rasa curiga langsung menemui anggota yang sudah menyamar menjadi pembeli.

"Saat mengetahui polisi tersangka sempat ingin coba kabur tapi anggota langsung mengamankanya dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti," ujar Dwi.

Dwi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, tersangka sudah mengedarkan narkoba sejak bulan sembilan lalu.

"Tersangka statusnya sebagai pengedar. Jadi setiap ada yang mau beli baru diantarnya, ternyata saat coba-coba main ke Lubuklinggau langsung kita amankan," paparnya.

Lanjutnya Dwi, diduga sabu yang diedarkan akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru. Dari 100,85 gram sabu yang diamankan itu mampu menyelamatkan 10 ribu jiwa.

"100,85 gram sabu itu senilai Rp 100 juta dan mampu menyelamatkan 10 ribu jiwa," terangnya.

Sebelumnya, Hari Rabu (25/12) lalu Satnarkona Polres Lubuklinggau juga mengamankan Tegi Roberto (33 tahun) warga Jl Lakitan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Tegi diamankan ketika keluar dari mobil saat akan bertransaksi di parkir hotel Cozy, Jl Yos Sudarso Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Dari mobil tersangka tepatnya dari bawah kursi pengemudi anggota kita mengamankan barang bukti dua klip diduga sabu milik tersangka," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved