Inisial 10 Orang yang Dicekal Jaksa Agung Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya, Berpotensi Tersangka
Inisial 10 Orang yang Dicekal Jaksa Agung Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya, Berpotensi Tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung RI telah memutuskan melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.
10 orang yang dicekal juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya
Pencekalan itu diumumkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di sela-sela pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adapun pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin.
• Alasan Ingin Dikenalkan ke Orangtua Pacar, Gadis Asal Lampung Ini Malah Jadi Budak Seks 8 Begundal
Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.
Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.
Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.
"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," pungkasnya.
Akar masalah
Akar permasalahan krisis keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebabkan oleh kesalahan penempatan investasi yang sudah berlansung sejak 2006, hingga perusahaan itu mengalami asset liability mismatch atau ketidakseimbangan aset dengan kewajiban.
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan, akhir 2009 terungkap kondisi defisit keuangan Jiwasraya terus merosot hingga di angka Rp5,7 triliun, namun pemerintah beserta manajemen Jiwasraya saat itu tidak sigap dan cermat melakukan langkah-langkah penyehatan.
Kala itu, lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak memberi kucuran dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga hanya langkah semu yang ditempuh oleh perusahaan yakni berupa reasuransi dan revaluasi aset.
"Batalnya pemberian PMN melalui penerbitan Zero Coupon Bond pada periode 2010 hingga 2011 semakin memperburuk tingkat solvabilitas perseroan per 30 November 2011 di angka Rp 6,39 triliun," kata Anis melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, permasalahan semakin parah ketika pada 2012 Jiwasraya menerbitkan bom waktu berupa produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi tanpa dihitung secara rinci.
Nahasnya kala itu produk ini dianggap prestasi sehingga dilanjutkan pada 2014 dan dihentikan pada 2018 ketika Jiwasraya telah mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam.
"Memang, dengan keputusan merilis produk JS Saving Plan, nilai aset Jiwaseraya mengalami peningkatan. Dana segar dari premi nasabah itu diklaim untuk menutupi defisit keuangan perusahan," katanya.
Namun, Anis menambahkan, hal itu hanya bertahan untuk sementara waktu, sebab diwaktu yang sama, akibat bunga yang meroket dari produk tersebut, menyebabkan peningkatan eskalasi risiko atas liabilitas.
Adapun produk JS Saving Plan merupakan utang perusahaan yang harus dibayar ke nasabah dengan bunga 9 persen hingga 13 persen, bertenor 1 tahun.
"Skema ini sama halnya dengan tindakan gali lobang - tutup lobang," pungkasnya