Deadlock RAPBD Sumsel 2020
Herman Deru: Jalanlah, Pakai Pergub Kalau Tidak Bisa, Sikapi Raperda APBD Belum Ada Titik Temu
Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku optimis Raperda APBD Sumsel 2020 akan tetap jalan, meskipun saat ini masih belum ada titik temu penyelesaiannya
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku optimis Raperda APBD Sumsel 2020 akan tetap jalan, meskipun saat ini masih belum ada titik temu penyelesaiannya bersama pihak DPRD Sumsel.
Menurut orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini, jikapun harus pakai Pergub hal itu tidak masalah, asalkan pembangunan di Sumsel terus berjalan.
"Jalanlah (APBD), pakai Pergub kalau tidak bisa (masih deadlock), nantinya juga ada perubahan di APBD. Soal berefek pembangunan di Sumsel tidaklah, karena KUA-PPAS sudah di tandatangani," kata Herman Deru.
Sementara pimpinan DPRD Sumsel Giri Ramanda menerangkan, lanjutan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel 2020 yang sempat deadlock antara pihak legislatif dan eksekutif, masih memiliki waktu hingga 13 Februari 2020 mendatang.
Diungkapkan Giri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum bisa mengambil alih, meski tahun 2019 akan berakhir.
"Menurut pihak Kemendagri, mereka tidak bisa mengambil alih Raperda APBD. Kecuali sudah lewat 60 hari, apabila tidak ada kesepakatan sejak 13 Desember maka dikirimkan ke Mendagri dalam bentuk Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," jelas Giri.
Dijelaskan ketua DPD PDIP Sumsel ini, Kemendagri akan bertindak untuk mengevaluasi Raperda APBD Sumsel 2020 itu, jika sudah menjadi Perda (Peraturan Daerah) atau Perkada bisa dalam bentuk Pergub.
"Jadi hanya dua itu baru dievaluasi Kemendagri," capnya.
Dilanjurkan Giri, dari hasil konsultasi kepihak Kemendagri, pihaknya (jajaran DPRD Sumsel), disarankan untuk kembali melakukan lobi dan harmonisasi jika memungkinkan, jika masih ada kebuntuhan maka akan ada dampaknya.
"Kalau tidak, biarkan sampai tanggal 13 Februari dan akan jadi Perkada," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Rencana Anggaran Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif meyatakan, Pemerintah daerah Sumsel dalam hal ini Pemprov dan DPRD Sumsel memiliki waktu selama 60 hari, dalam pembahasan Raperda APBD 2020, setelah penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.
"Masih ada waktu menyelesaikannya, 60 hari setelah ada nota kesepakatan dilakukan," ujar Arsan.
Menurutnya, sesuai aturan maupun norma yang ada, apabila Pemprov dan DPRD Sumsel belum tuntas menyelesaikan RAPBD 2020, setelah batas waktu yang ada (60) hari untuk diserahkan ke Kemendagri, maka penggunaan anggaran yang ada melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Yang kami terima, Perda atau Pergub. Jika ada kesepakatan maka keluar Perda, tapi kalau tidak Pergub. Tapi kita belum mau bicara kesana, karena masih ada waktu," terang Arsan.
Dilanjutkan Arsan, apabila menggunakan Pergub, dengan konsekuensi nilai APBD yang digunakan maksimal seperti APBD tahun sebelumnya (2019).
"Ada aturannya, sesuai pasal 313 uu nomor 23. Yang pasti nantinya berdasarkan KUA PPAS, tidak akan berbeda, tapi saya rasa masih panjang untuk rencana digunakan pergubnya," pungkas Arsan.