Ibra Azhari Tertangkap Kasus Narkoba
Polisi Sebut untuk Sementara Ibra Azhari Masih Sebatas Pengguna Narkoba. Berikut Ancaman Hukumannya
Dari Ibra Azhari diamankan 1 gram sabu pesanan yang diantar oleh tersangka MH (43), seorang perempuan.
"Di rumahnya itulah IA kami amankan. Ia sempat mengunci diri di dalam rumah dan tak mau menemui petugas. Namun kami dibantu ketua RT setempat dan berhasil mengamankan IA," kata Yusri.
Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya.
"Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.

Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.
"Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai. Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandat di atas mereka," katanya.
Baca: • Kakaknya Kembali Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Rahma Azhari Panjatkan Doa untuk Ibra Azhari
Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar diatas MH, kurir sabu Ibra Azhari.
"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.
Baca: • Ayu Azhari Minta Maaf Adiknya Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba: di Luar Kuasa Saya
• Ibra Azhari Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Adik Ayu Azhari Sudah 4 Kali Tertangkap Kasus Serupa
Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(Budi Sam Law Malau)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibra Azhari Sebagai Pengguna atau Pemakai Narkoba? Ini Jawaban Polisi