Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati Pembunuh Jurnalis

Pengadilan Arab Saudi memerintahkan agar kelima pembunuh jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, dihukum mati setelah dinyatakan bersalah

BBC INDONESIA
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Arab Saudi memerintahkan agar kelima pembunuh jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, dihukum mati setelah dinyatakan bersalah.

Khashoggi yang merupakan kontributor harian AS Washington Post dibunuh di kantor Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, 2 Oktober 2018.

Jurnalis yang sempat menjadi internal Saudi itu kemudian dimutilasi oleh skuad beranggotakan 15 orang, demikian keterangan otoritas Turki.

Masyarakat Sipil Punya Peran Suarakan Dukungan untuk Uighur

Kasus itu membuat reputasi Arab Saudi di dunia internasional sempat terpuruk karena sejumlah negara sempat melontarkan kecaman.

Dalam keterangan wakil jaksa penuntut Saudi Shalaan Shalaan, lima orang yang didakwa sebagai pembunuh Jamal Khashoggi dihukum mati.

Di konferensi pers dikutip AFP Senin (23/12/2019), Shalaan mengatakan kasus pembunuhan Khashoggi tidaklah direncanakan.

"Melainkan sebagai akibat dari gesekan panas yang tengah terjadi pada saat insiden," demikian pernyataan Shalaan.

Selain lima pembunuh dihukum mati, tiga orang lainnya mendapat hukuman penjara yang jika ditotal mencapai 24 tahun.

Sementara sisanya dari total 11 orang yang menghadapi dakwaan dibebaskan, dengan Shalaan menyatakan terdakwa bisa mengajukan banding.

Darmawan Prasodjo, Politisi PDI Perjuangan Dapat Jabatan Wakil Direktur Utama PLN

Di antara 11 orang yang menjalani sidang, sumber menuturkan terdapat Maher Mutreb, perwira intelijen yang terlihat bepergian dengan keluarga kerajaan.

Kemudian Salah al-Tubaigy, dokter forensik yang mendapat tugas untuk memutilasi jenazah Khashoggi, serta anggota pasukan pengawal Fahad al-Balawi.

Shalaan melanjutkan, pihaknya sebenarnya sudah diberi tahu bahwa Wakil Kepala Intelijen Ahmed al-Assiri mengawasi pembunuhan itu.

Assiri mendapatkan saran dari Saud al-Qahtani, taipan media yang disebut juga salah satu penasihat di kerajaan.

Qahtani memang sempat diperiksa. Namun otoritas lokal memutuskan melepaskannya setelah "tidak ditemukan adanya cukup bukti".

Sementara Assiri sempat diperiksa dan mendapat dakwaan, namun dia juga dibebaskan atas dasar yang sama, jelas Shalaan.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved