Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati Pembunuh Jurnalis

Pengadilan Arab Saudi memerintahkan agar kelima pembunuh jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, dihukum mati setelah dinyatakan bersalah

BBC INDONESIA
Ilustrasi hukuman mati 

Sumber negara Barat mengungkapkan, baik Assiri maupun Qahtani dekat dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman.

Keduanya sempat dipecat begitu kasus pembunuhan Khashoggi menyeruak. Namun, hanya Assiri yang diketahui hadir di persidangan.

"Terdapat keyakinan di antara komunitas internasional bahwa pejabat Saudi menjadi dalang dalam kasus Jamal Khashoggi," jelas sumber tersebut.

Karena itu, lanjut si sumber, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Saudi tidak mencerminkan semangat transparansi seperti yang mereka harapkan.

Keberadaan Qahtani, yang disebut memimpin kampanye melawan kritik kepada putra mahkota, tak diketahui setelah di dipecat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersalah, 5 Pembunuh Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi Dihukum Mati", https://internasional.kompas.com/read/2019/12/23/20403431/bersalah-5-pembunuh-jurnalis-arab-saudi-jamal-khashoggi-dihukum-mati?page=all#page2.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved