Polemik Pengesahan RAPBD Sumsel 2020
DPRD Sumsel Pastikan Waktu Pembahasan RAPBD Sumsel 2020 Sampai 13 Februari
DPRD Sumsel memastikan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel 2020 masih memiliki waktu hingga 13 Februari 2020.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-DPRD Sumsel memastikan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel 2020 masih memiliki waktu hingga 13 Februari 2020.
Kepastian ini disampaikan wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya pimpinan DPRD Sumsel, pimpinan fraksi dan anggota Banggar DPRD Sumsel, berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rombongan diterima Sesditjen A Fatoni dan Arsan Latif Dir Rencana Anggara Ditjen Keuangan Daerah.
"Kita masih memiliki waktu pèmbahasan untuk menyelesaikan Raperda APBD Sumsel 2020," kata Muchendi.
Putra mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki ini melanjutkan, menurut Kemendagri berdasarkan Undang-Undang yang ada, bahwa DPRD masih punya hak untuk membahas APBD hingga 13 Februari 2020.
Terhitung 60 hari sejak penyampaian RAPBD 2020 yang disampaikan Kepala Daerah pada tanggal 13 Desember 2019 (Nota Kesepakatan KUA- PPAS) yang lalu dalam bentuk RAPBD.
"Jika sampai 13 Februari 2020 tidak ada kesepakatan, antara Eksekutif dan Legislatif, maka otomatis APBD menggunakan Perkada/Pergub," ucapnya.
Diungkapkan Muchendi, pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri, sekalian untuk mempertanyakam fungsi DPRD dalam hal pembahasan APBD.
Mengingat sesuai UU nomor 17 tahun 2003 pasal 20 (3), DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran Raperda tentang APBD.
"Selain itu, tujuan kita ke Kemendagri juga mempertanyakan fungsi DPRD, karena berdasarkan hasil rapat-rapat komisi dan kita sampaikan di Banggar, tidak ada satupun hasil rapat komisi diakomodir oleh pihak eksekutif sewaktu rapat banggar," jelasnya.
Muchendi mengungkapkan, pihak Kemendagri memberikan saran, bahwa bisa dilanjutkan kembali, untuk melaksanakan paripurna kalau menyatakan sepakat dahulu untuk perjalanan Raperda APBD.
"Dimana untuk pengesahan, perlu kesepakatan eksekutif dan legislatif agar jadi APBD. Jika ada yang tidak setuju, maka Kemendagri akan menilai, soal rapat paripurna rencana diagenda kembali di Banmus," tandasnya.
Ditambahkan politisi Demokrat ini, jika nantinya hingga 13 Februari nanti pembahasan Raperda APBD belum selesai juga, Kemendagri akan memberikan sanksi kepada pihak- pihak dinilai yang salah.
"Jelas, Kemendagri akan melihat perjalanan mulai KUA-PPAS ke Raperda APBD, dimana keterlambatannya terjadi di mana. Jika di pihak eksekutif maka akan ada sanksinya berupa administras, atau sebaliknya jika di legislatif," tuturnya.