Berita Ogan Ilir
Kawanan Bandit Modus Tebar Paku Intai Nasabah Ambil Uang di ATM Indralaya
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Polsek Indralaya meringkus satu tersangka bandit tebar paku, bernama Dedi (29 tahun).
Penulis: Aang Hamdani | Editor: Wawan Perdana
"Setelah itu mereka beraksi, para tersangka menggunakan 2 motor," ujarnya.
Ia mengatakan, rata-rata tersangka ini merupakan warga Palembang dan menurut pengakuan tersangka, baru kali ini mereka melakukan perbuatan tersebut.
• Hujan Lebat Akibatkan Banjir Setinggi Lutut di Km 5, Aktifitas Warga Terganggu
Sementara untuk kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
"Kita mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor, paku yang dipakai saat beraksi, helm dan masker yang dipakai tersangka untuk menutup wajahnya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman, maksimal 5 tahun penjara.
"Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," jelasnya. (SP/ Resha)