Razia di Palembang dan Banyuasin

Ibu Muda Bawa Balita dalam Kamar Hotel dengan Laki-laki Lain, Ternyata Sudah Dipulangkan

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda membawa balita terjaring razia saat sedang bersama laki-laki yang bukan suaminya di Hotel Twin Star.

Editor: Prawira Maulana
PAHMI
Ibu muda membawa balita menginap bersama lelaki lain di kamar hotel. Mereka terjaring razia. 

Operasi ini melibatkan tim , Pol PP Sumsel, Palembang dan Banyuasin sebanyak 75 orang, dan TNI baik KOREM POM berjumlah 10 orang, Polisi 15 orang, Kesbangpol, DisdukCapil, Biro umum, biro organisasi, termasuk dari perdangan karna ada kaitannya dengan Mikol.

Menurut Aris Saputra, Kasat Pol PP Sumsel, tujuan dari operasi ini adalah untuk Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.

Operasi Razia yang digelar malam (19/12) , menjaring 52 orang, yang melanggar Perda maksiat, pelanggaran KTP, menjual minuman keras.

Pantauan Wartawan Tribun saat razia pertama di Kabupaten Banyuasin Hotel Twin Star lalu kemudian penginapan Serasi. Disini  dijaring 7 orang yang tidak memiliki KTP dan bukan pasangan suami istri dalam satu kamar.

Selanjutnya menyusuri Tanjung Api-api mendapatkan pedagang penjual minuman keras dua derijen, Kemudian ke arah Kota Palembang ke jalan Soekarno Hatta di tempat hiburan dan karaoke malam The Mansion,  banyak pekerjanya memiliki KTP di luar Palembang.

Selanjutnya Ke Selebritis tempat hiburan malam Jalan Veteran, kembali menemukan  pelanggaran yang sama banyak pekerjanya memiliki KTP di luar Palembang.

Terakhir menuju ke Kafe Wong  banyak yang di tidak memiliki KTP dan bebera remaja yang dari Linggau ikut diangkut Satpol-PP.

 Seorang Wanita teriak, "pak kami ni hanya merayakan teman yang Ulang Tahun kami tidak minum kami juga tidak Narkoba kenapa kami dibawa pak," saat dikumpulkan Satpol-PP di kantornya.

Saat diwawancarai Aris Saputra Ketua Satpol-PP SUMSEL menjalaskan, kegiatan malam Hari ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2017 tentang trantibmum dan Perlindungan masyarakat, serta Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat, serta Perda nomor 9 tahun 2011 tentang mikol, semua itu kita lakukan sesuai dengan aturan.

Bawa Kondom

Selain itu di tempat hiburan Mansion, petugas mendapati alat kontrasepsi di dalam tas salah satu wanita pemandu lagu.

"Ini alat kontrasepsi milik siapa? Tas siapa ini? Tanya petugas Satuan Pamong Praja saat memeriksa tas para pemandu lagu.

Salah satu pemandu lagu mengklaim tas tersebut miliknya dan alat kontrasepsi tersebut milik sang kekasih.

"Itu tas milik saya Pak, iya itu (alat kontrasepsi) milik Saya," Ujar wanita pemandu lagu tersebut

Seorang wanita yang diduga koordinator dari para pemandu lagu sempat menolak salah satu anak asuhnya dibawa Satpol PP karena dirinya merasa pemandu lagu yang dibawa tersebut sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved