Dua Dakwaan Sebabkan Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Satunya Mengenai Kekuasaan Presiden

Sedang Heboh, Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR Berikut Bukti dan Duduk Perkaranya

Editor: Moch Krisna
Net
Donald Trump 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sedang Heboh, Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR Berikut Bukti dan Duduk Perkaranya

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Serikat.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan Rabu (18/12/2019) waktu setempat.

 

Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui pemakzulan.

Voting digelar atas dua dakwaan pemakzulan yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.

"Kita untuk membela demokrasi bagi rakyat," ujar Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.

Voting DPR ini datang empat bulan setelah Whistleblower meniup skandal Trump menekan Presiden Ukraina untuk menyelidiki dan mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya, Joe Biden.

Dalam catatan sejarah AS, Donald Trump adalah presiden ketiga setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Pasal pemakzulan dan duduk perkara

DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

 

Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives.

Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.

Sementara pasal 2: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Trump pun menjadi presiden setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.

Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, di mana mereka akan membahasnya tahun depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved