Berita Lubuklinggau
Ketagihan Sabu-sabu Picu Rahmat Jadi Pencuri, Bobol Toko di Lubuklinggau
Mendekam di penjara tidak membuat Rahmat Sunandar (26) warga Jl Patimura RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat jera.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mendekam di penjara tidak membuat Rahmat Sunandar (26) warga Jl Patimura RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat jera.
Kini Rahmat kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat atas tuduhan telah membongkar toko milik Ardianas (43 tahun) di Jl Kesehatan belakang Rumah Sakit Sobirin Kota Lubuklinggau.
Rahmat ditangkap polisi tanpa perlawanan ketika tengah duduk santai tidak jauh dari Rel kereta api, Selasa (17/12/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Suryadi melalui Kanitreskrim Aiptu Faisal mengatakan, pelaku diamankan atas laporan dari Ardianas jika tokonya telah di bongkar orang tidak dikenal hari Minggu (15/12/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
"Pada saat menerima laporan Katim Opsnal Polsek Barat Bripka Oon Junaidi dan Kanit Intel polsek llg Barat Aiptu Ibnul Subkiyanto beserta empat personil reskrim mendatangi lokasi," ungkap Faisal pada wartawan, Rabu (18/12/2019).
Saat di lokasi diketahui indentitas pelakunya adalah Rahmat.
Selasa malam tim Opsnal Polsek Barat mendapat informasi keberadaan pelaku sedang duduk tidak jauh dari Rel kereta api.
"Tanpa menunggu lama langsung dilakukan pengintaian ternyata informasinya benar, pelaku langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksinya seorang diri masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil pakaian dagangan korban sebanyak lima karung besar.
"Kemudian membawa barang hasil curiannya ke daerah Karya Bakti dengan maksud dijual. Ia mengaku mengangkut mengunakan jasa ojek dan barang dijual seharga Rp. 500 ribu," katanya
Kemudian pelaku juga diminta menunjukan dimana tempatnya menjual barang hasil curian, lalu barang tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Diantaranya celana pendek sebanyak 109 lembar, sarung bantal 63 lembar, Jas ibu-ibu 4 lembar, pakaian anak-anak 132 lembar, pakaian dewasa 49 lembar.
Kemudian jaket katun 3 lembar, celana panjang 2 lembar, celana training 13 lembar, Rok perempuan 4 lembar, topi anak-anak 13 lembar, baju perempuan dewasa 2 lembar.
"Saat itulah pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Hasil introgasi pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman pada tahun 2014 dalam perkara sama. "Pelaku juga mengakui bahwa uang hasil penjualan baju tersebut digunakan untuk membeli shabu-shabu," tambahnya.