Polisi Bongkar Aksi Dukun Cabul dengan Modus Praktik Pengobatan Alternatif

Polisi Bongkar Aksi Dukun Cabul dengan Modus Praktik Pengobatan Alternatif

Tribun Jabar
Ilustrasi cabul 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi Bongkar Aksi Dukun Cabul dengan Modus Praktik Pengobatan Alternatif

Husein Alatas (HA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Tersangka Husein ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Husein berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.

"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Yusri mengungkapkan, saat ini Husein  telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selain itu, lanjut Yusri, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui motif dan jumlah korban pencabulan.

Tersangka melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif.

"Ini masih didalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif. Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Pasien Pengobatan Alternatif", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/14252911/husein-alatas-jadi-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan-pasien-pengobatan.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved