Berita Pagaralam
Agar Tak Ganggu Hutan Lindung, Warga Pasang Patok Batas Sepanjang 6.000 Meter di Pagaralam Utara
Warga di tiga kelurahan di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam memasang patok batas antara Hutan Lindung (HL) dan kawasan lahan perkebunan milik
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Warga di tiga kelurahan di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam memasang patok batas antara Hutan Lindung (HL) dan kawasan lahan perkebunan milik warga.
Pemasangan patok ini dikawal langsung personel Polsek Pagaralam utara, Selasa (17/12/2019).
Pemasangan patok oleh tim dari Polsek dan Kelurahan dibantu warga setempat sesuai dengan data geografi, luas kawasan hutan lindung di wilayah Pagaralam Utara.
"Selaku Kepala Kepolisian Sektor Pagaralam Utara kami mempunyai kewajiban untuk mengimbau kepada warga masyarakat yang ada di wilayah Pagaralam Utara yang masih terdapat wilayah yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Seperti Kelurahan Curup Jare, Dempo Makmur dan Selibar," ujar Kapolsek Pagaralam Utara AKP Heri Widodo, Selasa (17/12/2019).
Dalam giat ini Kapolsek Pagaralam Utara mengajak langsung masyarakat untuk melestarikan kawasan hutan lindung tersebut dan salah satu cara penting yang harus lakukan adalah menghindari penebangan pohon di kawasan hutan tersebut dan juga menghindari dari segala macam konflik.
Sementara itu Lurah Curup Jare, Dipensi Adriansyah mengatakan, pemasangan patok sepanjang 6.000 meter mencakupi batas langsung antara hutan lindung dengan tiga kelurahan yaitu Kelurahan Selibar, Curup Jare dan Dempo Makmur.
"Kegiatan pemasangan patok perbatasan yang sudah mendapat surat keputusan sepanjang 6.000 meter ini guna mengembalikan patok yang lama, yang sebelumnya patok itu diturunkan," ujarnya.
Penurunan batas patok yang pernah ada berdampak pada penggugatan dari warga semenjak 2010. Namun saat ini sudah kembali ke batas wilayah yang lama.(SP/ Wawan Septiawan)