Info CPNS
Tak Memenuhi Syarat, 752 Pelamar CPNS Musirawas Gugur
Sebanyak 752 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Musirawas dari 8018 yang yang mendaftar dinyatakan gugur
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Ahmad Farozi
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak 752 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Musirawas dari 8018 yang yang mendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi adminiatrasi berkas pendaftaran.
Dengan gugurnya 752 pelamar tersebut, maka jumlah CPNS yang akan berkompetisi melalui tes CAT memerebutkan 255 formasi CPNS Kabupaten Musirawas tinggal 7266 pelamar yang dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
"Jumlah pelamar CPNS Musirawas sebanyak 8018 orang. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 752 orang diantaranya tidak memenuhi syarat. Maka yang akan mengikuti seleksi tinggal 7266 pelamar," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musirawas Rudi Irawan, kepada Sripoku.com, Senin (15/12/2019).
• Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 Pemerintah Kota Palembang
• Jawaban Kocak Pansel CPNS Pemkab Muratara 2019 ke Pelamar Tidak Lulus Administrasi Bikin Ngakak
Bagi pelamar yang TMS dan merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, maka berdasarkan Peraturan Menpan RB No.23 tahun 2019, maka dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari, terhitung mulaintanggal 16-18 Desember 2019. Dan pelamar akan mendapatkan jawaban dari panitia melalui akun masing-masing pada portal https://sscn.bkn.go.id.
Namun, pihak panitia tidak menerima sanggahan pelamar yang disebabkan oleh kesalahan input data atau unggah dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan panitia seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Musirawas tahun 2019.
Sementara untuk informasi bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan disampaikan pada pengumuman Iebih lanjut setelah masa sanggah melalui website https:llwww.bkpsdm.musirawaskab.go.id atau media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Musirawas.
"Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Mohon tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak (Calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," tegas Rudi Irawan.
Ditambahkan, bagi para pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemkab Musirawas berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS. (ahmad farozi)