Berita Viral

Masuk Penjara Gegara Poligami Anak 12 Tahun, Begini Nasib Syekh Puji Kini Punya Kekayaan Rp 70 M

Masih ingat dengan sosok pemilik pondok pesantren, Syekh Puji yang kontroversial belasan tahun silam?Ya, lantaran nekat nikahi gadis remaja berusia

Editor: Moch Krisna
Grid.ID
Berubah Drastis, Begini Penampilan Lutfiana Ulfa yang Dulu Dinikahi Syekh Puji Saat Usia 12 Tahun 

Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Masih dari wikipedia, pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.

Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.

Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.

Syekh Puji lahir di Kabupaten Semarang, 4 Agustus 1965.

Lalu, bagaimana hubungan rumah tangga pasangan ini sekarang?

Usai pernikahannya dengan Ulfa gadis 12 tahun ramai diperbincangkan, ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara.

Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan.

Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.

Sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.

Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved