Istri Dibunuh Suami di OKU Selatan
Kalap Istri Masih Berteman dengan Lelaki Lain, Nurdin Membunuhnya dengan Garpu Untuk Stek Kopi
Kalap Istri Masih Berteman dengan Lelaki Lain, Nurdin Membunuhnya dengan Garpu Untuk Stek Kopi
Kalap Istri Masih Berteman dengan Lelaki Lain, Nurdin Membunuhnya dengan Garpu Untuk Stek Kopi
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Senjata tajam yang digunakan Pelaku Nurdin (35) untuk membunuh istrinya Marsitah (30) menggunakan Garpu yang baru saja dibelinya dari Pasar Mingguan (Kalangan) di Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir OKU Selatan.
Rencananya, garpu tersebut digunakan sebagai keperluan di kebun untuk menyetek kopi, yang dibawa pelaku saat peristiwa pembunuhan tragis pada Kamis (12/12/2019) siang.
"Rencananya garpu tersebut untuk nyetek kopi, saya beli dengan harga Rp 30 ribu,"aku Nurdin saat di wawancara Sripoku.com di Mapolres OKU Selatan, Jumat (13/12/2019).
• Diduga Kesal Karena Hal Ini, Seorang Pria Bunuh Wanita dan Jadikan Otaknya sebagai Lauk
Nurdin mengungkapkan tega membunuh istrinya sendiri lantaran kalap istrinya masih berteman dengan AS yang pernah mengajak korban pergi dari rumah beberapa bulan lalu.
"Dia sempat minggat dari rumah dengan alasan mau cari pekerjaan ke Bengkulu,"ujarnya
Takut kembali ditinggal istrinya, alasan Nurdin melarang istrinya berhubungan akrab dengan AS, sehingga sempat terjadi percekcokan sebelum membabi buta membunuh istrinya.
Kendati demikian Nurdin menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya tersebut, hingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di penjara.
"Iya mengingat peristiwa itu saya sangat menyesal,"ujar Dia.
Terkait hal Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Kurniawi HB SIK, MM memberlakukan tersangka Nurdin dengan pasal tentang KDRT.
"Kita gunakan undang-undang nomor 23 pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ujar Kurniawi.
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Suami Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Cemburu Istri Jadi PSK, Kejadian dengan Pelanggan Jadi Pemicu
Perbuatan kejam dilakukan oleh seorang pria asal Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada istrinya yang tengah mengandung.
Istrinya sendiri Mu (36) hendak dibunuh oleh sang suami yang bernama Agus (34) .
Kejadian itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Wdiyas Sampurna.
Kini Agus telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Agus berhasil diamankan polisi pada Senin (4/11/2019) malam.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pelaku, Agil mengungkapkan awal mula kejadian tersebut.
Kejadian tersebut bermula saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.
Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Di situlah Agus melancarkan rencana busuknya terhadap sang istri.
"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus," terang Agil, Jumat (8/11/2019) dikutip TribunJakarta dari TribunJateng.
"Korban tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," ujar Agil.

Korban pun meminum minuman yang suaminya berikan tanpa ada rasa curiga.
Lebih lanjut, setelah meminum minuman dari sang suami, korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah.
Warga yang curiga terhadap Agus, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur kemudian membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum, Kota Semarang.
Polisi pun segera meringkus tersangka tak lama kemudian.
Hingga saat ini, korban masih menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS," kata Agil.
"Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambahnya.
Dilatarbelakangi Cemburu
Kepada polisi Agus menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh sang istri memang sudah ia rencanakan sepulang dari kerja.
Hal itu ia lakukan, lantaran Agus merasa cemburu dan sakit hati kepada istrinya.
Agus mengatakan bahwa istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).
Menurut Agus, Istrinya tersebut lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.
"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK)," kata Agil.
Pelaku pun mengaku mengetahui pekerjaan istrinya itu, dan ia mengizinkan istrinya untuk bekerja sebagai PSK.
"Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak kedua," jelas Kapolsek Agil.
Pada awalnya Agus memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.
Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.
Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang.
Tarif rata-rata Rp 70-80 ribu per jam setiap pelanggan.
Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.
Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.
Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, Agus kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati istri.
Dia pun menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.
Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, Agus pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.
Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung.
Selanjutnya menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibubuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.
Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.
"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.
Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak.
Satu anak sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJateng)