Pilkada Serentak 2020

Lucianty Pahri Sambut Positif Aturan Mantan Napi Koruptor Tidak Dilarang Nyalon Pilkada

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak melarang napi eks koruptor untuk maju Pilkada serentak tahun 2020

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Lucianty Pahri 

Namun, pada dokumen Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang diunduh dari laman resmi KPU, Pasal 4 Ayat (1) huruf H tidak lagi melarang mantan terpidana korupsi. Yang dilarang hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Sebagai gantinya, PKPU No 18/2019 melimpahkan kepada partai politik dan KPU di daerah terkait mantan napi korupsi yang ingin maju dalam pilkada.

Di Pasal 3A disebutkan, bakal calon harus diutamakan bukan terpidana korupsi.

"Iya, tidak ada larangan bagi eks napi koruptor untuk maju, yang telah selesai menjalankan massa pemidanaan secara kumulatif, tetapi mereka wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik," pungkas Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved