Pilkada Serentak 2020
Lucianty Pahri Sambut Positif Aturan Mantan Napi Koruptor Tidak Dilarang Nyalon Pilkada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak melarang napi eks koruptor untuk maju Pilkada serentak tahun 2020
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak melarang napi eks koruptor untuk maju Pilkada serentak tahun 2020.
Keputusan ini disambut positif sejumlah pihak, diantaranya Lucianty Pahri.
Lucianty menilai putusan tersebut sangat penting bagi dirinya, maupun orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya.
"Mungkin info itu bagus dan penting bagi mereka yang masih punya tujuan politik. Tapi alhamdulillah bagi kami, dan mungkin harus diberikan kesempatan bagi yang muda- muda, sebab zaman kami sudah selesai."
"Kini saatnya menikmati kebersamaan dengan keluarga," kata Lucianty, Rabu (11/12/2019).
Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, ia menyebut Mk memutus hal itu, dengan mengkaji dan mempertimbangkan dengan sangat matang.
"Jadi kalau menurut kami sudah cukup baik, tapi mungkin menurut kacamata orang politik yang punya kepentingan berpendapat macam- macam atau berbeda- beda," tuturnya.
Ditambahkan istri mantan Bupati Muba Fahri Azhari ini, ia kemungkinan akan menjauhi dunia politik.
Namun, tetap berbuat bagi masyarakat melalui bidang lainnya.
"Berbuat untuk masyarakat itu, tidak harus ketika sudah menjadi pemimpin, tapi jadilah manusia yang dapat berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat, kapanpun dan dimanapun berada. Insya allah semua dapat kemudahan Allah," tukasnya.
Sebelumnya, larangan bagi bekas narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada, tidak tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada.
Padahal, sebelumnya, komisi memasukkan larangan itu.
Salah satunya berkaca pada kasus korupsi kepala/wakil kepala daerah yang berulang.
Saat produk hukum itu masih berupa rancangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan tersebut pada Pasal 4 Ayat (1) huruf H. Pasal itu berbunyi :
”Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”