Pilkada Serentak 2020
Lucianty Pahri Sambut Positif Aturan Mantan Napi Koruptor Tidak Dilarang Nyalon Pilkada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak melarang napi eks koruptor untuk maju Pilkada serentak tahun 2020
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak melarang napi eks koruptor untuk maju Pilkada serentak tahun 2020.
Keputusan ini disambut positif sejumlah pihak, diantaranya Lucianty Pahri.
Lucianty menilai putusan tersebut sangat penting bagi dirinya, maupun orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya.
"Mungkin info itu bagus dan penting bagi mereka yang masih punya tujuan politik. Tapi alhamdulillah bagi kami, dan mungkin harus diberikan kesempatan bagi yang muda- muda, sebab zaman kami sudah selesai."
"Kini saatnya menikmati kebersamaan dengan keluarga," kata Lucianty, Rabu (11/12/2019).
Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, ia menyebut Mk memutus hal itu, dengan mengkaji dan mempertimbangkan dengan sangat matang.
"Jadi kalau menurut kami sudah cukup baik, tapi mungkin menurut kacamata orang politik yang punya kepentingan berpendapat macam- macam atau berbeda- beda," tuturnya.
Ditambahkan istri mantan Bupati Muba Fahri Azhari ini, ia kemungkinan akan menjauhi dunia politik.
Namun, tetap berbuat bagi masyarakat melalui bidang lainnya.
"Berbuat untuk masyarakat itu, tidak harus ketika sudah menjadi pemimpin, tapi jadilah manusia yang dapat berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat, kapanpun dan dimanapun berada. Insya allah semua dapat kemudahan Allah," tukasnya.
Kemenangan Devi-Innayatullah di Muratara, dan HERO di PALI Digugat ke MK, Ini Reaksi Timses |
![]() |
---|
Tiga Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Ada Gugatan Hasil Lawan Kotak Kosong di OKU, Siapa Penggugat ? |
![]() |
---|
Peserta Rapat Pleno KPU Musirawas Diawasi Ketat, Lewati X-Ray dan Diperiksa Metal Detector |
![]() |
---|
Petahana Bertumbangan di Pilkada 2020, Ketua DPRD Sumsel RA Anita: Warning Bagi Setiap Petahana |
![]() |
---|
Devi-Inayatullah Pemenang Pilkada Muratara, Berikut Hasil Final Penghitungan KPU untuk Tiap Paslon |
![]() |
---|