Barbie Kumalasari Tak Datang Saat Dakwaan Galih Ginanjar, Malah Muncul Saat Sidang Kriss Hatta

Barbie Kumalasari Tak Datang Saat Dakwaan Galih Ginanjar, Malah Muncul Saat Sidang Kriss Hatta

instagram/barbiekumalasari
Barbie Kumalasari Tak Datang Saat Dakwaan Galih Ginanjar, Malah Muncul Saat Sidang Kriss Hatta 

 
Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

TRIBUNSUMSEL.COM - Barbie Kumalasari Tak Datang Saat Dakwaan Galih Ginanjar, Malah Muncul Saat Sidang Kriss Hatta

Sidang perdana kasus video ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Melansir dari Kompas, ketiga tersangka diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengaku bakal mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.

Persidangan berikutnya beragendakan eksepsi pihak terdakwa digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.

Sumber: GridHot.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved