Korupsi Dinas Pendidikan PALI
Mantan Kadisdik PALI Korupsi Uang Makan Guru dan Pegawai untuk Biayai Kebutuhan Pribadi
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah Kabupaten PALI, Abu Hanifah ditetapkan tersangka dan ditahan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah Kabupaten PALI, Abu Hanifah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Abu Hanifah tersandung kasus korupsi saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Abu disangkakan kasus penyelewenangan dana makan guru dan pegawai di Disdik PALI tahun anggaran 2017.
Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare-mare mengatakan, uang senilai ratusan juta tersebut, seharusnya digunakan untuk uang makan guru dan pegawai di Dinas Pendidikan.
• Kepala Balitbang Daerah Ditahan Diduga Korupsi Ratusan Juta, Sekda PALI : Kita Tunggu Proses Hukum
Uang tersebut, jelas Marcos diambil untuk anggaran Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2017.
Kemudian, untuk menutupi anggaran di tiga (3) bulan itu, diambil dari dana pada akhir tahun, yakni untuk Bulan Oktober, November dan Desember.
"Yang bersangkutan mengaku digunakan untuk kepentingan tak terduga (pribadi)," ungkap Marcos, Selasa (10/12/2019).
Hal tersebut, jelas Marcos, semuanya tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk ke dinas.
"Beruntung yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan," jelasnya.
• BREAKING NEWS Kepala Balitbangda PALI Ditahan, Korupsi Uang Makan saat Jabat Kadisdik
"Jumlah total keseluruhan Rp 700 juta lebih, namun pada tanggal 3 Desember 2019 kita menyita dari yang bersangkutan sebesar Rp 100 juta. Dan sekarang total kerugian negara mencapai Rp 561.100," jelasnya.
Sementara ini, lanjut Marcos pihaknya baru menetapkan tersangka tunggal yakni, pelaku utama mantan Kepala Dinas Pendidikan PALI.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara yang sama.
"Saat ini masih proses penyidikan. Bisa aja sampai persidangan muncul fakta baru," jelasnya.
Saat ini tersangka AH sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di lapas Muaraenim.
"Kita masih proses pemberkasan dan akan diserahkan ke JPU untuk dilanjutkan di persidangan. Target kita awal Januari Tahun 2020 bisa disidangkan," katanya. (SP/ Reigan)