Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng
Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNSUMSEL.COM, SUMENEP - Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng
Rekam video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019), janda 31 tahun berinisial ZA di Madura ini mendapatkan petaka.
Janda warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura tersebut ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.
Janda tersebut dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.
"Tersangka ZA ini dikena pengerapan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.
AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.
"Baru pertama kalinya," kata dia.
ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rekam Video Janda Madura Tanpa Busana, Wanita Berusia 31 Tahun Ini Terjerat UU Pornografi
Janda Muda Tewas di Tangan Anak SMA, Diajak Berhubungan Badan di Semak-semak, Kini Akui Menyesal
Seorang perempuan muda dibunuh pacarnya sendiri.
Korban yang merupakan janda muda berusia 20 tahun tewas di tangan sang pacar seorang siswa SMA.
Jasad korban asal Bojonegoro ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Korban yang sedang hamil 6 bulan itu sempat disetubuhi sebelum akhirnya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Aidatul Izah sedang pelaku merupakan siswa SMA berinisial ST (19).
Saat ini, ST sudah berhasil diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kisah cinta antara janda muda dan siswa SMA berawal dari pertemuan keduanya pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Wanita asal Dusun Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini berkenalan dengan pelaku.
Sejak saat itu, hubungan keduanya semakin dekat hingga terjalin kisah asmara antara korban dan pelaku.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.
Kemudian, keduanya pergi menuju area waduk di Kabupaten Bojonegoro.
"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama," terangnya mengutip Surya saat ungkap kasus pada Jumat (29/11/2019).
Setelah berhubungan badan, janda anak satu ini curhat atas kehamilannya yang sudah menginjak usia 24 minggu atau 6 bulan.
Pelaku membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan tali tampar.
Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.
Berhubungan Badan Sejak Pacaran
Pelaku dan korban sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak keduanya berpacaran.
Bahkan, dari hasil visum yang dilakukan petugas, korban diketahui tengah hamil 24 minggu.
"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro.
Karena hamil, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.
Terus didesak untuk bertanggungjawab membuat AN ST berniat untuk membunuh korban.
Pengakuan Pelaku
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil tertunduk.
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Terancam hukuman 20 Tahun
Pelaku siswa SMA berinisial ST yang membunuh seorang janda muda terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," terang Kapolres.
Menurut AKBP M Budi Hendrawan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.
Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya.
Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres.