Berita Lubuklinggau

Wanita Ini Ditangkap Polisi, Jual Kikil Berformalin di Pasar Satelit Lubuklinggau

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Tim gabungan menggerebek rumah yang memproduksi kikil berformalin di Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Eva Yusnita (43 tahun), warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap Polres Lubuklinggau karena menjual kikil berformalin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Tim gabungan menggerebek rumah yang memproduksi kikil berformalin di Lubuklinggau.

Rumah itu milik Eva Yusnita (43 tahun), di Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Penggerbekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau bekerjasama dengan Badan POM Kota Lubuklinggau, Rabu 13 November 2019.

Dari rumahnya diamankan barang bukti 50 Kg kikil berformalin dengan rincian empat kantong plastik warna hitam dengan berat 10 Kg, satu kantong plastik warna hitam kikil dengan berat 4 Kg, satu kantong plastik warna bening dengan berat 6 Kg.

Kemudian satu buah timbangan warna hijau.

YLKI Lubuklinggau Minta Pelaku Usaha Ribuan Tahu dan Ratusan Kg Mie Formalin Ditindak Tegas

Satu botol cairan formalim 1.500 ml dan satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening berisi butiran kristal putih diduga boraks.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan pengerebekan bermula dari laporan masyarakat jika ada pelaku menjual kikil berformalin di wilayah Lubuklinggau Utara.

"Kemudian Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Badan POM mendatangi rumah pelaku di jalan kemuning, RT 06 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Dwi saat menggelar rilis pada wartawan, Senin (9/12/2019).

Saat digerbek ditemukan barang bukti sejumlah kikil yang tersimpan di dalam gudang.

Usahanya Disetop, Toko Daging Indonesia Ubah Bentuk Fisik Daging Beku Seolah Daging Segar

Lalu anggota bersama Badan POM langsung melakukan uji formalin dengan disaksikan oleh ketua RT 06 dan anak kandung pelaku Tommy Saputra.

"Hasilnya ternyata positif, dengan diperkuat dengan cairan formalin di dalam botol, kemudian barang bukti bersama dengan pelaku langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan," katanya.

Berdasarkan pengakuan Eva Yusnita kepada petugas, kikil berformalin tersebut dijual di emperan di Pasar Satelit dan seputaran pasar wilayah Kota Lubuklinggau.

"Pengakuannya baru beberapa bulan terakhir, namun itu hanya pengakuan pelaku, siapa yang mau mengaku kalau sudah tertangkap," paparnya

Anak-anak Menangis Tersedu-sedu Saat Orangtuanya Berdemonstrasi, Gaji 6 Bulan Tak Dibayar

Dwi pun mengimbau, kepada masyarakat apabila ada yang masih menjual kikil dicampur formalin untuk menghentikan aktivitasnya sebelum ditindak tegas Polisi.

"Karena kikil berformalin ini berbahaya bagi kesehatan, karena bisa menyebabkan penyakit kanker bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved