Berita Lubuklinggau

YLKI Lubuklinggau Minta Pelaku Usaha Ribuan Tahu dan Ratusan Kg Mie Formalin Ditindak Tegas

Dari penggerebekan itu petugas mengamankan 8.200 tahu dan 100 kg mie kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Petugas saat menunjukkan mie dan tahu formalin yang diamankan di Lubuklinggau, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Petugas gabungan BBPOM Palembang, Polda Sumsel, Pol PP Sumsel dan BPOM Lubuklinggau menggerebek usaha tahu dan mie kuning mengandung formalin.

Tempat usaha itu berada di wilayah Kelurahan Cereme Tabah, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini tim gabungan mengamankan HN dan RD pemilik usaha.

Dari penggerebekan itu petugas mengamankan 8.200 tahu dan 100 kg mie kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin.

Atas temuan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau, Dedi Irawan meminta agar produsen makanan mengandung formalin diberi hukuman berat.

Tim Gabungan Gerebek Usaha Ribuan Tahu dan Ratusan Kg Mie Mengandung Formalin di Lubuklinggau

"Harus ada tindakan tegas, karena itu adalah perbuatan pidana, karena jelas-jelas ini melanggar hukum," kata Dedi pada Tribunsumsel.com, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, tindakan tegas ini perlu diambil sebagai efek jera, jangan sampai setiap ada temuan dibiarkan begitu saja, akibatnya akan berdampak buruk pada pelaku usaha lainnya.

"Pelaku usaha lain nanti meniru, karena mereka memandang ini tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berkompeten dalam hal ini BPOM."

"Apalagi misalnya, pelaku usaha itu sudah berulangkali diberi peringatan," ungkapnya.

Karena jelas formalin itu bukan bahan untuk makanan, ketika dipergunakan pengusaha untuk makananan artinya melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan.

"Ketika ada temuan kita minta BPOM langsung menindaklanjutinya, kemudian kepada pihak kepolisian, karena jelas-jelas ini merugikan masyarakat harus diproses hukum," tambahnya.

YLKI pun sangat mendukung dan akan terus memantau masalah ini. Supaya kedepan ada kepastian hukum demi terciptanya persaingan usaha yang sehat.

"Kita minta proses hukumnya terbuka, supaya masyarakat tahu, sekaligus ini untuk efek jera pelaku usaha nakal ini," paparnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Loka BPOM Lubuklinggau, Afdil Kurnia mengaku, untuk kedua pelaku sekarang akan dilanjutkan ketahap berikutnya.

"Untuk barang bukti semuanya akan dibawa ke Palembang, sedangkan orangnya belum ada keputusan apakah ikut dibawa juga atau tidak, karena wewenangnya penindakan di Palembang," ujarnya.

Kemudian untuk tempat usaha tahu dan mie formalin itu akan ditutup untuk sementara waktu sembari menunggu keputusan dari pengadilan.

"Sebenarnya bukan hanya dua itu saja masih ada yang lainnya. Tapi kita menduga karena sudah bocor jadi yang lain tidak ditemukan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved