Deddy Zatta Buronan Korupsi Proyek PT Pusri Menikah Lagi di Tempat Persembunyian

Deddy Zatta (59) terpidana kasus korupsi proyek PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang telah buron selama tiga tahun, kini ditangkap

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Deddy Zatta (59) terpidana kasus korupsi proyek PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang telah buron selama tiga tahun, kini ditangkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Deddy Zatta (59) terpidana kasus korupsi proyek PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang telah buron selama tiga tahun, kini ditangkap.

Direktur CV Kuala Simpang itu menjadi buron sejak tahun 2016.

Selama menjadi buron, Deddy menetap di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut).

Ternyata Deddy di tempat persembunyian menikah lagi.

"Proses penangkapan ini cukup panjang. Kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu melakukan pendekatan kepada keluarganya dengan bantuan kejaksaan dan polres Asahan."

"Terdakwa akhirnya bersedia bertemu dengan kami di KFC dan kemudian bersedia dibawa," ujar Kasi Informasi, Teknologi, Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Wawan Setiawan, Jumat (6/12/2019).

Status terpidana didapat Deddy Zatta karena terlibat perkara korupsi pengadaan barang dalam proyek PT Pusri pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta.

Tak sendiri, kasus ini juga turut melibatkan Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan PT Pupuk Sriwidjaya dan Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian, sebagai terdakwa.

Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman menjelaskan, kecurangan yang dilakukan para terdakwa yaitu Mark Up terkait pengadaan dua spare part dalam proyek PT Pusri.

Yaitu Spare Part. Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage : 220-VAC.

Serta Freq : 50 Hz, 46 VA MFR : Rexroth Hydronorma Germany oleh CV Kuala Simpang yang merupakan milik terdakwa Deddy Zatta.

"Mark Up dalam kasus ini yaitu pembelian barang dua sparepart dari Jerman dengan harga sebenarnya senilai Rp 5 juta, namun diubah menjadi Rp 104 juta,"ujarnya.

Atas perbuatannya itu, terpidana Deddy Zatta divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang.

Dia terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun dalam proses banding yang diajukannya ke mahkamah agung, Deddy Zatta justru mendapat vonis dua tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede menuturkan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 218 juta.

"Ada uang negara yang telah dikembalikan terpidana sebesar Rp.53 juta sehingga sisanya Rp.165 lagi," ujarnya.

Selama menjalani proses penyidikan, Penahanan terhadap Deddy Zatta ditangguhkan.

Begitupun ketika proses persidangan, Pengadilan Negeri juga tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Hal ini karena saat itu istri yang bersangkutan (Deddy Zatta) sedang sakit dan dia juga dinilai kooperatif,"ujar Dede.

Sementara itu, saat digiring ke Kejati Palembang, Deddy Zatta yang menggunakan baju kaos biru lengan pendek, celana dasar panjang hitam dan peci putih, terus menutupi wajahnya dihadapan awak media.

Kedua tangganya terus saja memegang wajahnya yang sudah ditutupi dengan masker.

Pria berkacamata itu juga enggan memberikan keterangan satu katapun pada awak media yang telah menanti kedatangannya.

"Selanjutnya dia akan menjalani hukuman yang telah ditetapkan yakni selama 2 tahun kurungan penjara di Lapas Pakjo," ujar Dede.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved