Berita Palembang

Buron Tiga Tahun, Deddy Zatta Terdakwa Korupsi Proyek PT Pusri Ditangkap di Asahan Sumut

Sempat buron tiga tahun, Deddy Zatta terdakwa kasus korupsi dalam proyek PT Pupuk Sriwidjaja akhirnya ditangkap

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Deddy Zatta terdakwa kasus korupsi proyek PT Pusri saat dihadirkan dalam rilis di Kejati Sumsel, Jumat (6/12/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sempat buron tiga tahun, Deddy Zatta terdakwa kasus korupsi dalam proyek PT Pupuk Sriwidjaja akhirnya ditangkap.

Sejak tahun 2016 Deddy dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, terdakwa ditangkap di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Penangkapan ini dilakukan atas kerjasama Kejari Asahan, Polres Asahan, Intelejen Kejati," ujarnya Jumat (6/12/2019).

Jabatan Dirut TVRI Dicopot, Kisah Masa Kecil Helmy Yahya, Sehari Gajian Besoknya Sang Ayah Meninggal

Deddy Zatta merupakan terdakwa kasus korupsi yang divonis kurungan penjara 2 tahun oleh mahkamah agung.

Vonis tersebut didapatnya setelah mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman padanya selama 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 218 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved