Korupsi Muaraenim
Omar Tercatat di Buku Pemberian Fee, Ini Penjelasan Ahmad Yani Tentang Nama Itu
Ahmad Yani memberikan keterangan terkait nama Omar yang sering disebut sebagai nama lain dari dirinya yang terungkap dalam sidang terdakwa Robi
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani memberikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Robi Okta di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019) malam.
Robi Okta menjadi terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Ahmad Yani memberikan keterangan terkait nama Omar yang sering disebut sebagai nama lain dari dirinya yang terungkap dalam sidang terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Ahmad Yani berujar, Omar hanyalah sebatas nama di WhatsApp.
Dia mengaku tidak ada maksud apapun dari nama tersebut.
"Bukan nama panggilan juga. Itu cuma sekedar nama register di WA. Tidak juga banyak yang tahu nama itu," ujar Ahmad Yani saat menjawab pertanyaan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).
• Jaksa KPK Tunjukan Buku Biru di Sidang Suap Bupati Muaraenim, Nama Ahmad Yani Ditulis Omar
Seperti diketahui dari sidang pekan lalu, terungkapnya nama Omar ketika JPU KPK menunjukkan bukti berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee dari terdakwa Robi.
Tujuannya tak lain adalah untuk memenangkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai hampir Rp.130 juta.
Ahmad Yani di buku biru tersebut dituliskan bernama Omar.
"Tidak tahu kenapa dipanggil Omar. Kita tahunya pak Robi panggil pak Bupati seperti itu," ujar Edi Rahmadi selaku Manager PT. Indo Paser Beton sekaligus karyawan terdakwa Robi saat menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penulisan nama Omar di buku biru tersebut.
Kenal Robi di Jakarta
Saat ditanya Jaksa KPK, Ahmad Yani banyak menjawab lupa dan tidak tahu.
Menurut Ahmad Yani, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim sudah beberapa kali bertemu Robi Okta.
Pertemuan itu di Jakarta, hari raya dan pulang haji.
"Di Jakarta, cuma bertemu makan saja. Tidak ada bahas masalah proyek. saat itu hanya perkenalan dan tidak tahu pekerjaan Robi. Tidak tahu ada fee proyek di Muaraenim," jawab Ahmad Yani di persidangan.
Tak hanya itu saja, Ahmad Yani juga mengaku lupa mengenai adanya komitmen fee di PU PR Muara Enim.
Bahkan Ahmad Yani mencabut keterangan sebelumnya dihadapan penyidik mengenai komitmen fee proyek di PUPR Muara Enim.
Begitu pula mengenai mobil Tata dan Lexus yang diberikan Robi kepadanya, Ahmad Yani mengaku meminjam mobil tersebut ke Robi dan bukan meminta.
"Lupa menerima dari siapa," kata Ahmad Yani.
Selain itu, Ahmad Yani juga menyangkal adanya pertemuan dirinya dengan Elvin dan Robi.
Pada saat itu, Elvin langsung meminta Robi untuk bertemu Bupati Ahmad Yani terkait 16 proyek untuk Robi.
"Tidak tahu ada 16 proyek aspirasi DPRD. Pengesahan anggaran mengenai dana aspirasi DPRD, saya tidak tahu. Masuk anggaran tahu, tetapi detilnya apalagi dana aspirasi DPRD tidak tahu," ungkap Ahmad Yani.
Jaksa KPK kemudian mengungkapkan, sebelum terjadi OTT adanya permintaan uang melalui Elvin kepada Robi senilai Rp 509 juta.
Namun diberi uang 35 ribu dolar dan uang 60 juta.
Ahmad Yani menyangkal adanya permintaan uang ke Elvin senilai Rp 500 juta itu.
Setelah itu, ia mengetahui benar adanya OTT dari KPK setelah mendatanginya.
Ahmad Yani juga tidak tahu adanya permintaan uang ke Robi melalui Elvin.
Jaksa KPK menunjukan bukti percakapan antara Ahmad Yani dan Elvin dimuka persidangan.
Percakapan tersebut terjadi antara Elvin untuk pertemuan mengenai permintaan uang ke Robi yang diperintahkan Ahmad Yani.
"Saya lupa," kata Yani tentang percakapan itu.
Ahmad Yani juga mengaku tidak pernah menerima uang satu kardus di rumah Pakjo melalui Elvin.
Akan tetapi, setelah dikonfrontir kepada Elvin hal tersebut memang sudah diantarkan berdasarkan permintaan bupati.
Selain Ahmad Yani, sidang malam ini juga menghadirkan Plt Bupati Muara Enim Juarsah dan Aris HB Ketua DPRD Muara Enim.