Rumah Pilkada Sumsel

Hadirnya Rumah Pilkada Sumsel, KPU Musirawas Berharap Tidak Ada Istilah Lawan Kotak Kosong

Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengharapkan agar jangan sampai terjadi adanya pilkada melawan kotak kosong

Tribunsumsel.com/Farozie
Ketua KPU Musirawas Anastatias (kanan) dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Musiawas, Syarifudin, foto bersama saat menghadiri acara Launching Rumah Pilkada dan Diskusi Publik yang digelar Sripo - Tribun Sumsel di Hotel Santika Radial Palembang, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Harian Umum Sriwijaya Post (Sripo) - Tribun Sumsel menggelar acara Launching Rumah Pilkada dan Diskusi Publik di Hotel Santika Radial, Palembang Selasa (3/12/2019).

Acara ini dihadiri langsung Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua KPU Sumsel dan para komisioner KPU se Sumsel, khususnya didaerah yang akan menggelar pilkada pada tahun 2020 mendatang.

Ketua KPU Musirawas Anastatias bersama komisioner KPU Musirawas lainnya juga hadir dalam acara ini.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syarifudin bersama Ketua KPU Musirawas Anastatias mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya kegiatan yang digelar oleh Sriwijaya Post - Tribun Sumsel ini.

"Kami dari KPU Musirawas sangat mengapresiasi kegiatan launching rumah pilkada dan diskusi publik yang digelar grup Sripo - Tribun Sumsel ini.

Minimal kita sudah duluan melakukan sosialisasi secara tidak langsung kepada masyarakat tentang pemilihan umum kepala daerah tahun 2020, termasuk di Musirawas," ujarnya, Selasa (3/12/2019).

Dengan adanya acara ini lanjutnya, masyarakat akan mengetahui bahwa di tahun 2020 akan digelar pilkada di tujuh kabupaten se Sumsel.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengharapkan agar jangan sampai terjadi adanya pilkada melawan kotak kosong.

Sehingga proses demokrasi tidak berjalan secara sempurna, karena masyarakat tidak ada pilihan.

"Untuk kotak kosong jangan sampai terjadilah, atau misalnya ada salah satu kandidat yang mengambil seluruh parpol.

Karena akan berakibat proses demokrasi kurang berjalan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat tidak ada pilihan. Meskipun secara aturan (kotak kosong) itu diperbolehkan," ujarnya. (ahmad farozi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved