Korupsi Muaraenim
Banyak Jawab Tidak Tahu, Tidak Pernah, dan Lupa, Hakim Ingatkan Ahmad Yani Jangan Lupa Istri
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Robi Okta, Selasa (3/12/2019)
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
"Anda jawab lupa, tidak pernah, tidak tahu, jangan sampai anda keluar ruang sidang lupa dengan istri anda" tegas Junaidah menutup pertanyaannya kepada Ahmad Yani.
Tak hanya menjawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah, ketika ditanya baik itu jaksa KPK maupun majelis hakim, Ahmad Yani sangat lama menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Ujungnya, Ahmad Yani menjawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah.
Pakai Nama Omar
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani memberikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Robi Okta di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019) malam.
Robi Okta menjadi terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Ahmad Yani memberikan keterangan terkait nama Omar yang sering disebut sebagai nama lain dari dirinya yang terungkap dalam sidang terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Ahmad Yani berujar, Omar hanyalah sebatas nama di WhatsApp.
Dia mengaku tidak ada maksud apapun dari nama tersebut.
"Bukan nama panggilan juga. Itu cuma sekedar nama register di WA. Tidak juga banyak yang tahu nama itu," ujar Ahmad Yani saat menjawab pertanyaan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).
Seperti diketahui dari sidang pekan lalu, terungkapnya nama Omar ketika JPU KPK menunjukkan bukti berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee dari terdakwa Robi.
Tujuannya tak lain adalah untuk memenangkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai hampir Rp.130 juta.
• Mau Tahu Update Politik di Sumsel HD Sebut Rumah Pilkada
Ahmad Yani di buku biru tersebut dituliskan bernama Omar.
"Tidak tahu kenapa dipanggil Omar. Kita tahunya pak Robi panggil pak Bupati seperti itu," ujar Edi Rahmadi selaku Manager PT. Indo Paser Beton sekaligus karyawan terdakwa Robi saat menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penulisan nama Omar di buku biru tersebut.
Kenal Robi di Jakarta