Pelajar SMK Asal Bangli Gantung Diri Seusai Ditemui Mantan Pacarnya yang Mengaku Hamil
Pelajar SMK Asal Bangli Gantung Diri Seusai Ditemui Mantan Pacarnya yang Mengaku Hamil
Heri merupakan anak buah Rita.
Heri adalah sopir, sedangkan Rita adalah majikan alias bos perusahaan otobus (PO).
Pula, selama ini keduanya telah tinggal satu atap.
Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Heri dengan dakwaan tunggal.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Pula di persidangan Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.
Penganiayaan itu terjadi, Kamis 5 September pukul 21.30 Wita.
Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.
Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.
Setelah itu terdakwa mandi dan berganti pakaian.
Keduanya pun kemudian makan bersama.
Setelah itu terdakwa rebahan di tempat tidur.
Korban kemudian datang membawa alat akupuntur menawari terdakwa untuk mencobanya, namun terdakwa menolak.
Atas penolakan itu terjadilah adu mulut antar keduanya.
Mendengar itu, saksi korban marah dan memukul terdakwa sebanyak dua kali pada kepala bagian kanan.
Tidak terima, terdakwa kemudian mendorong kepala dan badan saksi korban hingga jatuh ke lantai.