Berita Muba

Buron Kasus Pembunuhan di Muba Tahun 2013 Diringkus, Tembak Polisi saat Akan Ditangkap

Pelarian Effendi alias Epen (49) warga Jalan Maju Bersama 1 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang selama 6 tahun akhirnya terhenti sudah.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Efendi (Kiri) buronan kasus pembunuhan tahun 2013 di Muba ditangkap polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Pelarian Effendi alias Epen (49) warga Jalan Maju Bersama 1 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang selama enam tahun akhirnya terhenti sudah.

Tersangka kasus pengroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini diamankan aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir di Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (28/11/19).

Korban meninggal dunia atas nama Amir bin Asir (59) lalu anak korban Alan Rahman bin Amir (28) mengalami luka ringan pada saat terjadinya peristiwa berdarah pada 15 Febuari 2013 silam.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi ketika kelima orang pelaku mendatangi kediaman korban.

Saat itu korban mengendari sepeda motor miliknya dari arah Palembang tepatnya berada di Desa Simpang Bayat.

Kemudian kendaraan korban ditabrak tersangka menggunakan mobil truck dyna, saat bersamaan datanglah ke empat orang teman tersangka yakni Pajarudin telah tertangkap kasus narkoba, A (DPO), B (DPO) dan AN (DPO) menggunakan mobil toyota fortuner.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK, didampingi Wakapolres Kompol Ade Ardianysah SIK dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, mengatakan, setelah pelarian korban selama kurang lebih 6 tahun pihaknya berhasil mengamankan tersangkan Effendi.

Pelaku diketahui keneradaannya tengah berada di Kecamatan Bayung Lencir.

"Tersangka kita amankan Kamis (28/11/19) sekitar pukul 19.30 WIB, namun pada saat hendak diamankan tersangka memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan satu amunisi kearah petugas."

"Karena mengancam akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan dua tembakkan tegas dan terukur pada paha kanan dan betis kiri,"kata Yudhi

Setelah melumpuhkan tersangka kita turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau gagang coklat yang dipergunakan tersangka, 1 unit truck toyota dyna, 1 unit toyota fortuner, 1 buah topi, 2 pasang sandal, 1 unit motor kawasaki ninja dan 1 pasang sarung tangan.

"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jo pasal 351 ayat 3, sedangkan 1 tersangka lainnya yang telah diamankan Pajarudin atas kasus narkoba akan kita bon untuk dilakukan pemeriksaan."

"Sedangkan ketiga pelaku lain yang saat ini melarikan diri kita mengimbau untuk segera menyerahkan diri, jika tidak tidak akan lakukan tindakkan tegas dan terukur,"tegasnya.

Sementara, Effendi alias Epen mengatakan awal mula perkara tersebut terjadi adanya perselisihan soal tanah antara korban dan tersangka.

Dimana korban menempati tanah milik orang tua tersangka dan ingin menjual tanah tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved